Mohon tunggu...
Healthy

Kontroversi dan Solusi RUU Pertembakauan Inisiatif DPR RI

28 Maret 2017   10:29 Diperbarui: 28 Maret 2017   19:00 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Oleh:

dr drh Mangku Sitepoe

Mantan Anggota PDHI dan Anggota IDI.NPA.1102.514.90.

Merokok berbahaya  bagi kesehatan dan bukan tembakau. Nikotin adalah zat adiktif dan bukan tembakau. Asap rokok yang dibakar tanpa nikotin  Rokok elektronik adalah rokok tanpa tembakau tetapi berbahaya bagi  kesehatan. Kontroversi antara Merokok danTembakau pemicu pencetusRUU Pertembakauan atas  inisiatif DPR di Indonesia.

Sejak kelahiran  RUU Pertembakauan atas inisiatif DPR tahun 2015  di Indonesia tanpa Naskah Akademis.   Bagi Lembaga  terutama Kementerian Kesehatan serta lembaga-lembaga lainnya yang  berkeinginan supaya Indonesia  meng-aksesi kemudian meratifikasi FCTC (Framework  Convention on Tobacco Control)  menolak  RUU  Pertembakauan di Indonesia yang disusun atas inisiatif DPR. Desember  2016  RUU Pertembakauan  telah masuk Prolegnas tahun 2017. Tetapi  pada tanggal 15 Maret 2017: Pemerintah Tolak Usul DPR untuk membicarakan masalah RUU Pertembakauan atas inisiatif DPR (Kompas 16 Maret 2017).Bagaimana Solusi RUU Pertembakauan di Indonesia. ?

Sebutan  UU Tembakau didunia Internasional seharusnya UU Merokok.

Sejak Mei 2003 WHO (Badan Kesehatan  se-Dunia)  termasuk Indonesia sebagai salah satu negara   mendeklarasikan  FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Preammbul  FCTC atau  Naskah konvensi terutama berisi: cara-cara  untuk menurunkan demand terhadap konsumsi tembakaudan cara-cara menurunkansupply tembakau atau rokok.Secara tertulis atau tersurat naskah konvensi FCTC  adalah tembakau  tetapi secara  tersirat atau yang dimaksud dengan frase tembakau adalah merokok. Misalnya salah satu contoh: penetapan Hari Tanpa Tembakau (No Tobacco Day) oleh FCTCsetiap tanggal 31 Mei setiap tahun sehingga ungkapan  frase tanpa tembakau :tersingkirlah  tembakaudari muka bumi. Sedangkan  FCTC secara tersirat atau  yang dimaksud adalah Hari Tanpa Merokok.  

Demikianpun mengenai penyakit yang disebabkan merokok disebuttobacco epidemic;cukai tembakau seharusnya cukai  rokok  dan berbagai  Article atau Pasal-pasal yang dijumpai pada FCTC  di identikkan antara Tembakau sama dengan Merokok. Secara tersurat FCTC telah  menyingkirkan tembakau  dari muka bumi. Tetapi di Indonesia sesudah tahun 1999 melalui PP 81 tahun 1999 tentang Bahaya Rokok telah mengganti frase Tembakaumenjadi Rokok. atau Merokok ;misalnya Hari Tanpa Tembakau  tanggal 31 Mei setiap tahun dirobah menjadi Hari Tanpa Merokok,

cukai tembakau dirobah menjadi cukai rokok; epidemic tembakau dirobah menjadiepidemic merokok dan sebagainya. Pada preambul FCTC  menyatakan  bahwa:  bukan melarang Merokok tetapi bermaksud  untuk mengurangi dampak Merokok. Mengantisipasi  FCTC yang  menyingkirkan tembakau dari muka bumi  secara tertulis melalui perundang-undangan   oleh berbagai  negara dicetuskan Kebangkitan Tembakau se-Dunia  yang disebut ITGA (Internationale Tobacco Grower’s Association).

 

Kebangkitan Tembakau se-Dunia (ITGA)  mengantisipasi FCTC.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun