Mohon tunggu...
Healthy Pilihan

Kisruh Vaksin Palsu Akibat Mengabaikan Undang-undang Obat Keras yang Masih Berlaku di Indonesia

30 Juli 2016   21:47 Diperbarui: 30 Juli 2016   22:14 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Langkah awal mendeteksi vaksin palsu melalui  UU no.419 tahun 1949 atau Staatsblad 1937 no.514 tentang Obat Keras juga dipergunakan Undang-Undang .no.14 tahun 2001 tentang Patent.

Ada 3 (tiga) cara untuk mendeteksi vaksin palsu yaitu;

*Secara Fisikdengan memperhatikan: kemasan yaitu botol  atau ampul yang dipergunakan, label pada ampul atau botol apakah tercantum adanya symbol Obat keras, cairan atau bubuk dan warna vaksin dibandingkan dengan vaksin asli.  

 *Cara kimiawi dikerjakan di Laboratorium:dianalisa kandungan zat kimia  dijumpai dalam vaksin  baik komponen maupun kwantitasnya dibandingkan dengan  vaksin asli.

*Cara biologis dikerjakan dilapangan dan di Labora-torium  pada anak-anak yang telah divaksin: diukur  derjat  imunisasi (kekebalannya) terhadap vaksin yang dipergunakan biasanya dikerjakan sesudah munculnya kekebalan pada tubuh sang anak misal vaksin DPT muncul kekebalan sesudah 2 minggu.. Mengukur derjat kekebalan dapat dipergunakan terhadap perlu tidaknya divaksin ulang bagi anak yang akan yang disuntik vaksin palsu.  Dengan menggunakan 3 (tiga) metoda deteksi vaksin palsu tersebut diatas maka  penyimpangan: produksi dan  peredaran  Vaksin antara lainvaksin palsu. BPOMmengadakanpemeriksaan bila dijumpaivaksin palsumengadukannya ke Kepolisian dan Kepolisian yang mengadakan  Penyidikan/Penyelidikan. Tahun 2013 dijumpai pemalsuan vaksin tetanus dilaporkan ke-Polisian dan dibawa keranah Hukum didenda sesuai dengan Pasal 12 UU no.419 tahun 1949. (Laporan BPOM tahun 2013). 

Kesukaran mengawasi Obat Keras (Vaksin) .

Baik Kementerian Kesehatan maupunBPOM sukar mengawasi peredaran Obat Kerastermasukperedaran  Vaksindi Indonesia sesuai dengan UU no.419 tahun 1949atau Staatsblad 1937 no.514 tentang Obat Keras. Denganalasansebagai berikut: **Jumlah Obat Beredar termasuk Obat Keras terlalu banyak.Pada tahun 2006  Obat Bermerekyang beredar di Indonesia sejumlah4600 jenis,  belum termasuk  Obat generiksejumlah400 jenisyangberedar. (MIMS, 2006).  **Jumlah peredaran Obat Palsu tinggi  Indonesia termasuk vaksin palsu. WHO tahun 2015 memprediksi 25 % dari omset peredaran/produksi obat di Indonesia :  Rp.65 triliyun adalah  Obat Palsu mencapai Rp.16,25 triliyun.Berapa jumlah vaksin palsu  belum memiliki data. **Adanya Peredaran Obat on line termasuk Obat Keras maupunvaksin. Ditambah lagi kemajuan dalam bidang tehnologi dengan adanyaperdagangan obat on lineatau E. perdagangan Obat termasuk vaksin akan lebih sukar didalam pengawasan peredaran Obat Keras termasuk Vaksin. Misal Obat Keras daftar G termasuk Vaksin  untuk mendapatkannya harus dengan resep Dokter yang ditulis Dokterdan mendapatkannya harus melalui Apotek. Dengan Electronik Obat;  Obat keras dapat diperoleh dimana saja:sukar diawasi. ** Masyarakat menginginkan harga obat mahal tetapi aman penggunaannya.Misal vaksin DPT yang diproduksi Bio Farma murah harganya tetapi penggunaan menimbulkan panas badan anak post vaksinasi. Vaksin DPT impor post suntikan tidak meningkatkan suhu tubuh tetapi mahal.

**Penyimpangan produksi dan peredaran obat keras termasuk peredaran vaksin Hukuman sangat ringan. Sesuai pasal 12 dari UU no.419 tahun 1949 tentang Obat Keras Penyimpangan Produksi/Peredaran Vaksin hanya beberapa juta rupiah saja: ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Undang-Undang  dipergunakan menghukum Kejahatan Vaksin Palsu

Pelanggaran terhadap: Produksi dan Peredaran Vaksin di Indoneia sesuai UU no.419 tahun 1949 (Staatsblad 1937 no.541)  atau pelanggaran  berbagai pasal  dari UU no.419 tahun 1949akan dikenakan Pidana sesuai Pasal 12:Hukuman penjara setinggi-tingginya 6 bulan atau denda uang setinggi-tingginya 5.000 gulden. Dan sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pada pasal:512.Sehingga Kejahatan Vaksin Palsudi Indonesia dapat dituntut melalui  UU no.419 tahun1949tentang Obat Kerasbeserta undang-undang lainnya  seperti  UU.no.36 tahun 2009tentangKesehatan, UU no. 18 tahun 1999tentangPerlindungan Konsumendan khusus kepalsuan vaksin    UU no.14. tahun 2001 tentangPatent.

Jakarta 21 Juli 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun