Libur semester genap sedang berlangsung. Peserta didik baru akan berdatangan ke sekolah baru untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Tidak lama lagi mereka akan menghadapi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS) atau sebelumnya dikenal juga dengan istilah MOS ( Masa Orientasi Siswa).Â
Beberapa kerabat dekat sempat bertanya, apakah MPLS di zaman sekarang itu sama saja dengan MOS era dulu? Apakah anak-anak akan aman ketika memasuki sekolah barunya?
Bagi alumni sekolahan di sekitar era 90-an hingga 2000-an, MOS kerap menjadi momok bagi siswa baru. Dulu bahkan ada yang bela-bela memboloskan diri agar tidak mengikuti kegiatan ini. Pasalnya, kegiatan MOS bagi mereka identik dengan senioritas dan perpeloncoan.
Sejauh yang dapat saya amati dan kebetulan sekarang saya alami sebagai guru, perihal MPLS maupun MOS pada dasarnya sama-sama berfokus pada masa awal pengenalan antara siswa dan lingkungan sekolah atau jenjang pendidikan barunya. Namun tetap ada bedanya dengan era sekarang.
Perbedaan mencolok yaitu pada perencaan dan pelaksanaan. Dahulu MOS diselenggarakan oleh siswa senior atau kakak kelas.Â
Sedangkan MPLS dimotori oleh sekolah, guru dan bantuan siswa pilihan, yakni pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah( OSIS). Sebagaimana termaktub pada panduan pengenalan sekolah yang diadaptasi dari Permendikbud 18 Tahun 2016. Â
Berdasarkan panduan tersebut, MPLS kini tidak lagi sama dengan MOS era dulu. Kini tidak akan ada lagi siswa baru yang datang dengan pakaian-pakaian aneh. Tidak ada lagi aturan-aturan membawa makanan-makanan dengan kode nama aneh atau dengan merek tertentu. Sebab, itu semua kini sudah dilarang.
Setidaknya sejak lima tahun lalu dan hingga kini, MPLS memiliki konsep yang lebih humanis dan menyenangkan karena berfokus pada nilai edukasi dan kreativitas siswa. Sebagaimana imbauan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016.
Arahan tersebut menganjurkan satuan Pendidikan (sekolah) agar mewujudkan tempat belajar yang aman, ramah dan nyaman bagi peserta didik. Oleh karena itu, tidak ada lagi kegiatan yang berbau perpeloncoan, intimidasi, senioritas atau pun kekerasaan.Â
Hal ini juga sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan sekolah, serta menerapkan konsep Sehat Jiwa sebagai salah satu fokus dalam Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS).