Mohon tunggu...
Drajat BayuHutomo
Drajat BayuHutomo Mohon Tunggu... Lainnya - Semangat

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Program KOTAKU dalam Upaya Mengatasi Lingkungan Kumuh

20 Desember 2020   21:46 Diperbarui: 20 Desember 2020   21:50 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kepala dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman Jakarta Barat, Suharyanti mengatakan ada 445 RW yang dinyatakan sebagai RW kumuh di Jakarta. Data itu bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2007 (Kompas, Nurita Sari:2019). Data itu baru di dalam kota Jakarta, sedangkan menurut data dari Direktur Pengawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR, mengatakan REI mencatat luas pemukiman kumuh pada 2019 ialah 87.000 hektare.

lingkungan kumuh menurut suparlan (2002), dalam syaiful. A (2002) pemukiman dapat dikatakan kumuh jika, pertama, kondisi dari pemukiman tersebut dipadati oleh bangunan hunian yang semrawut dan memadati hampir seluruh pemukiman, setiap rumah dibangun tanpa halaman. Kedua, jalan-jalan seperti labirin, sempit dan berkelok-kelok, dan becek karena tergenang air limbah akibat meluapnya saluran air yang tidak berfungsi. Ketiga, sampah berserakan dimana-mana, dengan udara pengap dan berbau busuk. kelima, kondisi fisik dari hunian pada umumnya mengungkapkan kemiskinan dan keumuhan, karena tidak terawat.

Menurut Permen PUPR no.14 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, kriteria pemukiman kumuh dapat dilihat dari :

  • Bangunan gedung
  • Ketidak teraturan bangunan.
  • Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang.
  • Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat, seperti penentuan lokasi, pengendalian dampak lingkungan, syarat keselamatan, kesehatan, dan sebagainya yang diatur pada pasal 19.
  • Jalan lingkungan
  • Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman.
  • Kualitas permukaan jalan lingkungan yang buruk.
  • Penyediaan air minum
  • Akses air minum tidak tersedia.
  • Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi.
  • Drainase lingkungan
  • Drainase lingkungan tidak tersedia.
  • Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan.
  • Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk.
  • Pengelolaan air limbah
  • Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis.
  • Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis.
  • Pengelolaan persampahan
  • Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti tidak adanya tempat pengumpulan sampah pada skala lingkungan, sarana pengangkut sampah pada skala lingkungan dan sebagainya yang diatur pada pasal 25.
  • Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti pewadahan dan pemilahan domestik.
  • Proteksi kebakaran
  • Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia.
  • Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia.

Penyebab munculnya lingkungan kumuh, menurut sadyohutomo (2008:116) ialah pertama, pertumbuhan kota yang tinggi tidak diimbangi oleh tingkat pendapatan yang cukup, kedua keterlambatan pemerintah kota dalam merencanakan dan membangun prasarana (terutama jalan) pada daerah perkembangan permukiman baru. Seiring dengan kebutuhan perumahan yang meningkat maka masyarakat secara swadaya memecah bidang tanah dan membangun pemukiman tanpa didasari perencanaan tapak (site plan) yang memadai. Akibatnya bentuk dan tata letak kavling tanah menjadi tidak teratur dan tidak dilengkapi prasarana dasar pemukiman. Selain itu penyebab lingkungan kumuh lainnya bisa disebabkan oleh faktor ekonomi dimana pendapatan masyarakat di perkotaan lebih rendah dibandingkan dengan biaya untuk menempati pemukiman yang layak, akibatnya masyarakat lebih memilih tinggal di tanah kosong tanpa pemilikan surat tanah. Sosial budaya, lingkungan kumuh dapat terus terajadi akibat sudah menjadi kebiasaan dimana warganya memiliki kesadaran yang kecil pada kebersihan, pendidikan, sudah terlampau nyaman oleh lingkungannya yang menjadikannya biasa-biasa saja. Lingkungan kumuh juga dapat muncul akibat pembiaran dari pemerintah dalam jangka waktu lama yang membuat lingkungan kumuh semakin padat dan ramai.

Lingkungan kumuh yang sudah terlanjur muncul dan berkembang atau meluas tentunya harus dapat diatasi agar kota dapat menjadi tempat yang baik. Untuk mengatasi lingkungan kumuh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki program KOTAKU yaitu program Kota Tanpa Kumuh yang dapat menjadi salah satu upaya strategis untuk mempercepat penanganan pemukiman kumuh di perkotaan. Program ini juga dapat mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program kotaku sudah dimulai dari tahun 2016 dengan tujuan yaitu peningkatan kualitas permukiman kumuh dan pencegahan timbulnya lingkungan kumuh baru. Menurut PUPR dalam situs resminya dengan judul “Tentang Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) program kotaku dalam pelaksanaanya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Kota/Kabupaten, Masyarakat dan stakeholder lainnya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama. Program tersebut menjangkau 34 Provinsi di seluruh Indonesia yang dilaksanakan 269 kabupaten/kota, 11.052 kelurahan, serta 23.656 hektar daerah yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh.

Program KOTAKU memerlukan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya. Program KOTAKU yang terdiri dari beberapa tahapan seperti, tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap keberlanjutan. Salah satu contoh keberhasilan KOTAKU ialah pada kelurahan Krobokan kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Afwa Ulyah (2018), Wilayah ini menurut surat keputusan kumuh yang ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 30 Januari tahun 2017 bahwa kelurahan Krobokan Kecamatan semarang Barat dikategorikan sebagai wilayah kumuh karena rumah-rumah di kelurahan ini belum sepenuhnya terlayani dengan fasilitas pelayanan seperti jalan berlubang, tidak terpeliharanya drainase, sistem pengelolaan sampah yang kurang baik sehingga banyak sampah yang berserakan di saluran drainase.

Dalam pelaksanaannya masyarakat ikut berpartisipasi dalam diskusi, rembuk atau musyawarah yang diadakan oleh BKM maupun pemerintah desa, mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusanm, menyumbangkan ide, dan mengikuti pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan program KOTAKU. Program dari pemerintah ini dapat menjadi salah satu cara untuk dapat mengatasi lingkungan kumuh yang terjadi di kota-kota di Indonesia, namun partisipasi masyarakat dalam program KOTAKU sangat diperlukan demi keberhasilan program tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun