Mohon tunggu...
Afni Zulkifli
Afni Zulkifli Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menulis adalah sajadah kata untuk berbicara pada dunia

Jurnalis, Akademisi, Praktisi Komunikasi Publik dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kamuflase Informasi Kebakaran Lahan di Papua: Analisis Framing

17 November 2020   13:07 Diperbarui: 17 November 2020   17:32 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jawaban Dirjen Gakkum KLHK

Narasi framing disusun dengan struktur sedemikian rupa, menyamarkan informasi waktu kejadian sebenarnya perihal kebakaran, menyamarkan fakta-fakta perbaikan lingkungan hidup dan kehutanan yang sedang berjalan, serta menghilangkan informasi yang dibutuhkan sebagai perimbangan dan menjadi hak mendasar pembaca. Framing yang cantik dan cerdik (atau licik?).

Fakta yang membingungkan

Laporan investigasi dibuat bersama-sama dengan LSM Greenpeace (GP) Indonesia. Namun bahan dasar penyusunan informasinya, ternyata menggunakan kejadian tahun 2013. Tepatnya bulan Mei.

Sedangkan di tahun yang sama, dari jejak digital yang ada, Presiden dan Menteri Kehutanan di masa itu pernah meluangkan waktu mengunjungi kapal kebanggaan Greenpeace, Rainbow Warrior, yang bersandar di Tanjung Priok, Jakarta. Tepatnya pada bulan Juni.

Artinya, GP sebenarnya punya keleluasaan waktu untuk menyampaikan temuannya perihal kebakaran lahan di Papua, kepada pemimpin tertinggi pemerintahan masa itu. Tapi mengapa itu baru dilakukan GP di November 2020, di masa tidak sedang terjadi kebakaran sebagaimana yang tergambarkan?

Video itu telah diakui GP diambil pada Mei 2013, artinya masih ada waktu 16 bulan sebelum terjadi pergantian pemerintahan di Oktober 2014. Mengapa GP menyia-nyiakan waktu 16 bulan tersebut, dengan tidak melaporkan case Korindo kepada pemerintah? Mengapa justru baru mengungkit kejadian tersebut setelah lebih 7 tahun berlalu?

Apakah sekelas GP tidak mengikuti perubahan besar-besaran dalam tata kelola hutan dan lingkungan di Indonesia, atau memang tidak mau mengakuinya?

Perlu dicatat bahwa SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan Menteri Kehutanan kepada PT Dongin Prabhawa, merupakan SK tahun 2009. Kebakaran yang terjadi di video yang menyebar viral, juga ternyata terjadi di 2013.

Kenyataan bahwa hutan papua sudah 'dikapling' perusahaan Korea karena keluarnya izin Negara adalah satu fakta, tetapi menyampaikan kamuflase informasi dengan menyamarkan dan seolah menggiring opini seolah-olah 'pelanggaran' masih terjadi sampai hari ini, jelas adalah hal lain yang berbeda.


Sanksi Penegakan Hukum

Informasi yang disajikan BBC, sebenarnya sah-sah saja. Menjadi bagian dari hak kebebasan pers mengungkap fakta bahwa masih ada ketimpangan sosial antara masyarakat tempatan dengan perusahaan yang bercokol di tanah nenek moyang mereka. Informasi seperti ini sangat diperlukan, menolak lupa, demi terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun