Mohon tunggu...
Dr Abidinsyah Siregar
Dr Abidinsyah Siregar Mohon Tunggu... Dokter - Ahli Utama

Saat ini menjadi Ahli Utama pada BKKBN dengan status dpk Kemenkes RI Pangkat Pembina Utama IV/E. Terakhir menjabat Deputi BKKBN (2013-2017), Komisioner KPHI (2013-2019), Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisonal Alternatif dan Komplementer Kemenkes (2011-2013), Sekretaris Itjen Depkes (2010-2011), Kepala Pusat Promosi Kesehatan Depkes RI (2008-2010)< Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (2005-2008), Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Medan (2002-2005). Mengawali karis sebagai Dokter Puskesmas di Kabupaten Dairi (1984). Alumnus FK USU ke 1771 Tahun 1984.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengingatkan Kembali Reinventing Goverment Indonesia

1 Februari 2023   12:36 Diperbarui: 1 Februari 2023   12:43 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang dimaksud dengan kata Pemerintah sudah terdiri dari banyak unsur yang setiap unsur memiliki tanggung jawab, keterbatasan dan pembatasan sesuai Tugas pokok dan fungsinya, sehingga otomatis sukses tatakelola Pemerintah (Pusat) tergantung kepada seberapa dekat dengan seluruh stakeholders strategisnya.

Sistem Pemerintahan yang dibagi atas Pemerintah Pusat dan Daerah pun kadangkala belum tentu menghasilkan satu kebijakan produktif. Bisa jadi kontra produktif apabila prioritas masing-masing unsur Pemerintah itu berbeda-beda. Keadaan semakin buruk jika muncul mentalitas silo yaitu mentalitas yang lebih mementingkan diri atau kinerja tim sendiri dan acuh terhadap kepentingan tim lainnya, yang dapat bermuara pada penurunan kinerja organisasi dan berpotensi memperburuk hubungan personal antar tim. Kondisi ini bisa pula terjadi antar Kementerian/Lembaga, egosentris.

Pada banyak kesempatan Presiden Jokowi selalu mengingatkan kepada keharusan merujuk pada Visi Presiden dan tentunya para Menteri menurunkan kepada Misi yang disusun secara konprehensif dengan melibatkan seluruh Stakeholdersnya dibawah kordinasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan kordinasi Pembangunan Daerah kepada Menteri Dalam Negeri, selain Kordinasi rutin dengan Menteri Kordinator (Menko) terkait.

Jika itu dilakukan dengan penuh tanggungjawab (Akuntabel) dan terbuka (Transparan), selain menemukan pola kerja yang terdistribusi secara adil juga terpadu, kompak dan kolaboratif serta sinergistik.

Dalam urusan Kesehatan dan Kedokteran dengan seluruh turunannya, Menteri Kesehatan punya banyak stakeholders hebat dan kuat seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Konsil Kedokteran Indonesia, KTKI, IDI (Organisasi Profesi Dokter) beserta seluruh Kolegium Keilmuan Kedokteran dan Spesialisasi didalamnya, PDGI (Organisasi Profesi Dokter Gigi) beserta seluruh Kolegium Keilmuan Kedokteran Gigi dan Spesilisasi didalamnya, Asosiasi Institusi Pendidikan seperti AIPKI (Kedokteran) dan LADOKGI (Kedokteran Gigi), juga PERSI (Rumah Sakit) dan banyak lagi termasuk dari berbagai Profesi terkait lainnya seperti Keperawatan, Kebidanan, Gizi, dan seterusnya, juga termasuk Pemerintah Daerah.

Tugas pokok Pemerintah memastikan pengorganisasian seluruh Stakeholders sudah berjalan sesuai ketentuan, fungsional, harmonis dan saling terkait serta membangun mekanisme kontrol dan kendali mutu sehingga progres bisa terjaga, terukur dan tercapai pada waktunya.

Tata kelola di Daerah, harus menempel pada kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang sesuai aturan berfungsi sebagai Kordinator Pembangunan Daerah, sehingga semua kebijakan Sektoral harus kolaboratif dengan Struktur yang dikendalikan Mendagri, sesuai Undang-Undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.

ADA APA DENGAN VIDEO VIRAL DR.BUDIMAN DAN MENKES BUDI

Setelah 3 kali penulis ulang-ulang melihat dan mengobservasi Video tersebut, menemukan rasionalitas pesan didalamnya yang sangat positif.

Intinya agar Stakeholders Pembangunan Kesehatan aktif mengambil peran dan kolaboratif. Menkes Budi benar dan Dr.Budiman juga benar.

Pada banyak kesempatan Menkes selalu mengatakan pembangunan Kesehatan tidak bisa dibebankan hanya kepada Kementerian Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun