Pemilik hutan hak (auditee) mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen persyaratan kepada Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang terakreditasi KAN. LVLK menunjuk auditor VLK untuk mengkaji kelengkapan dokumen, menyiapkan dokumen kontrak penilaian dan mengumumkan rencana pelaksanaan verifikasi LK di website https://silk.menlhk.go.id
2. Perencanaan verifikasi.
Auditor menyusun perencanaan pelaksanaan verifikasi untuk disepakati bersama auditee. Auditee menunjuk perwakilan untuk mendampingi auditor pada saat pelaksanaan audit.
3. Pelaksanaan verifikasi.
Verifikasi LK dilaksanakan dalam 3 tahap yaitu: pertemuan pembukaan, verifikasi dokumen dan obervasi lapangan, serta pertemuan penutup. Hal-hal yang menjadi temuan atau catatan auditor selama verifikasi dokumen dan observasi lapangan, harus dikomunikasikan dan disampaikan terutama pada pertemuan penutup untuk diketahui auditee.
4. Pelaporan.
Auditor menyusun laporan hasil penilaian dan disampaikan ke auditee sehingga selanjutnya auditee dapat melakukan klarifikasi dan melengkapi dokumen sesuai kesepakatan waktu yang ditentukan.
5. Pengambilan keputusan.
Auditor menyampaikan hasil penilaian kepada tim pengambil keputusan sertifikasi pada LVLK untuk dapat diberikan keputusan memenuhi persyaratan dan standar yang ditentukan serta selanjutnya diberikan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK)
Proses pengajuan S-LK disarikan dari buku “Panduan SVLK untuk Petani Hutan Hak” yang disusun Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim telah menyusun. Panduan ini menjelaskan secara ringkas tentang SVLK, proses pengajuan, dan manfaat yang didapatkan oleh petani, sehingga dapat menggambarkan SVLK secara menyeluruh. Dengan panduan ini diharapkan akan memudahkan Petani Hutan Hak mempersiapkan diri dalam proses sertifikasi dengan atau tanpa pendampingan.
Sehingga sudah bukan hal yang mustahil lagi, produk kayu rakyat dari hutan hak atau hutan adat yang dikelola masyarakat dapat melenggang di pasar internasional dan berdaya saing tinggi.