Mohon tunggu...
Nadj Baroroh
Nadj Baroroh Mohon Tunggu... Lainnya - Positif Thinking

Ibu Rumah Tangga yang juga Abdi Negara

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Melenggangnya Produk Kayu Rakyat Bersertifikat VLK di Pasar Internasional

9 April 2021   15:51 Diperbarui: 9 April 2021   16:03 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pemilik hutan hak (auditee) mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen persyaratan kepada Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang terakreditasi KAN. LVLK menunjuk auditor VLK untuk mengkaji kelengkapan dokumen, menyiapkan dokumen kontrak penilaian dan mengumumkan rencana pelaksanaan verifikasi LK di website https://silk.menlhk.go.id

2. Perencanaan verifikasi.

Auditor menyusun perencanaan pelaksanaan verifikasi untuk disepakati bersama auditee. Auditee menunjuk perwakilan untuk mendampingi auditor pada saat pelaksanaan audit.

3. Pelaksanaan verifikasi.

Verifikasi LK dilaksanakan dalam 3 tahap yaitu: pertemuan pembukaan, verifikasi dokumen dan obervasi lapangan, serta pertemuan penutup. Hal-hal yang menjadi temuan atau catatan auditor selama verifikasi dokumen dan observasi lapangan, harus dikomunikasikan dan disampaikan terutama pada pertemuan penutup untuk diketahui auditee.

4. Pelaporan.

Auditor menyusun laporan hasil penilaian dan disampaikan ke auditee sehingga selanjutnya auditee dapat melakukan klarifikasi dan melengkapi dokumen sesuai kesepakatan waktu yang ditentukan.

5. Pengambilan keputusan.

Auditor menyampaikan hasil penilaian kepada tim pengambil keputusan sertifikasi pada LVLK untuk dapat diberikan keputusan memenuhi persyaratan dan standar yang ditentukan serta selanjutnya diberikan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK)

Proses pengajuan S-LK disarikan dari buku “Panduan SVLK untuk Petani Hutan Hak” yang disusun Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim telah menyusun. Panduan ini menjelaskan secara ringkas tentang SVLK, proses pengajuan, dan manfaat yang didapatkan oleh petani, sehingga dapat menggambarkan SVLK secara menyeluruh. Dengan panduan ini diharapkan akan memudahkan Petani Hutan Hak mempersiapkan diri dalam proses sertifikasi dengan atau tanpa pendampingan.

Sehingga sudah bukan hal yang mustahil lagi, produk kayu rakyat dari hutan hak atau hutan adat yang dikelola masyarakat dapat melenggang di pasar internasional dan berdaya saing tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun