Banyak sekali hikmah yang bisa kita dapatkan dari kasus vaksin palsu ini. Semua vaksin palsu yang ditemukan oleh Bareskrim Mabes Polri adalah vaksin dengan merk dan produksi luar negeri. Kalau saja para orang tua mengimunisasi bayi dan anak-anaknya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas dan rumah sakit umum daerah, maka tidak akan ada cerita vaksin palsu. Dan ini terbukti dari pernyataan pihak kepolisian bahwa vaksin palsu hanya ada pada fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta. Momentum ini harus menyadarkan masyarakat bahwa merk dan produksi vaksin luar negeri tidaklah menjamin keamanan dan mutunya. Bagi para tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan haruslah berbenah dan menata diri untuk lebih percaya pada produksi dalam negeri yang sudah berkala internasional seperti PT. Biofarma.
Mudah-mudahan tidak ada lagi cerita vaksin palsu, obat palsu dan produk-produk kesehatan palsu yang lainnya. Sehingga kita sebagai bangsa dapat mencapai cita-cita Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28H ayat 1, yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Wallahu ‘alam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H