Mohon tunggu...
LASKAR BETAWI NEWS
LASKAR BETAWI NEWS Mohon Tunggu... Relawan - INFO SEPUTAR SENI BUDAYA & SOSIAL
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kearifan lokal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pahami Beberapa Hal Berikut agar Aktivitas Yayasan Tidak Melanggar Hukum

5 Juni 2023   09:01 Diperbarui: 5 Juni 2023   09:07 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

STIN HENNY CENTER- 05 Juni 2023. Dalam rangka menghindari pemidanaan dengan regulasi Yayasan, Pencucian Uang, dan bantuan Terorisme internasional.

kepatuhan para pengurus yayasan pada regulasi terkait mekanisme kerja dan penggunaan dana yayasan perlu untuk diperhatikan kembali. Pasalnya, bisa menghadapi ancaman pidana serius jika terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang.

Yang sering terjadi adalah seringkali dana yayasan digunakan untuk menggaji para Pengurus, Pembina, dan Pengawas. Padahal, berdasarkan UU No.16 Tahun 2001 jo.UU No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan, hal tersebut jelas dilarang. Masalah lainnya adalah soal sumber pengumpulan dana oleh yayasan dan penyalurannya.


Kemungkinan dana kemanusiaan yang dikelola oleh yayasan dan kemudian disalurkan untuk mendukung suatu aktivitas yang terindikasi melawan hukum sangatlah besar kemungkinannya untuk di salah gunakan. tidak jarang Pengumpulan dana yayasan pun dicurigai dapat menjadi sarana tindak pidana pencucian uang. Lalu bagaimana seharusnya yayasan bekerja?

 
perlu disadari bahwa sejak awal yayasan didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan penggunaannya untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

"Yayasan itu sebenarnya konsepnya sama dengan yang dikenal Islam dengan wakaf, tidak ada kepemilikan, sepenuhnya (kekayaan) untuk masyarakat yang berkepentingan dari tujuan yayasan,"

Sebuah yayasan diatur oleh UU Yayasan tidak dapat memiliki anggota, namun memiliki organ Pengurus, Pengawas, dan Pembina. Orang-orang yang mengisi posisi tersebut sepenuhnya bekerja secara sukarela tanpa imbalan apapun. Oleh karena itu, sejak awal harus disadari bahwa menjadi pengelola yayasan bukanlah sebuah pekerjaan mencari penghasilan.

"Kalau misalnya mau menjadi pengurus yayasan semestinya memang sudah financially funded, bukan mencari uang dari yayasannya,"

Hal tersebut memang ditegaskan dalam Pasal 5 UU Yayasan. Sanksi pidananya, jika melanggar adalah maksimal penjara 5 tahun ditambah kewajiban mengembalikan semua kekayaan yayasan yang diambil. Satu-satunya pengecualian untuk menggunakan dana yayasan bagi honorarium adalah bagi profesional di luar organ yayasan yang disewa jasanya untuk keperluan yayasan."Kalau organ yang memang internal yayasan itu tidak boleh digaji, yang boleh itu adalah profesional,"

Ada celah hukum yang sering digunakan oleh pengurus yayasan dengan membentuk Pengurus Harian Yayasan. Namun praktik ini pun bermasalah karena pada dasarnya jika terlibat mengelola yayasan secara rutin pada dasarnya adalah bagian dari pengurus yayasan yang dilarang untuk mendapat imbalan apapun dari yayasan. profesionalisme yang dimaksud hanyalah untuk keperluan tertentu seperti jasa akuntan publik untuk mengaudit keuangan yayasan.

Dok ketua yayasan SHC
Dok ketua yayasan SHC
Terkait penerimaan dana oleh yayasan, yang perlu kita pahami adalah  bahwa tidak ada kewajiban yayasan untuk membuktikan bahwa sumber dana sumbangan yang diterimanya sah secara hukum ataupun tidak."karena yayasan itu tidak seperti bank, tidak profit oriented, penyaluran dana ke yayasan semata-mata dengan trust (penyumbang)," ujarnya.

Menurutnya, Pasal 26 UU Yayasan telah jelas menyatakan bahwa kekayaan yayasan itu berasal dari sumbangan, tidak diatur harus ada kejelasan identitas dan sumbernya sehingga hal itu diperbolehkan.

pengurus yayasan tetap harus berupaya mewaspadai kemungkinan pencucian uang. "Kalau ada orang menyumbang, harus jelas siapa penyumbangnya, lalu dibuatlah pernyataan kalau perlu yang tercetak, dalam kwitansi, bahwa sumbangannya bukan berasal dari tindak pidana dan bukan juga tujuan pencucian uang,"

Mengenai upaya mewaspadai agar sumbangan tidak disalahgunakan untuk penerima yang salah seperti jaringan teroris internasional, kita haruslah mengingat Pasal 4 UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. karena  jika dalam pencucian uang yang jadi masalah adalah sumber dananya, maka dalam pendanaan terorisme yang menjadi poin adalah siapa penerimanya meskipun sumbernya halal secara hukum.

"sebaiknya jika ada sumbangan, haruslah  jelas dari siapa, kalau kita ragu-ragu akan jauh lebih baik jika kepada lembaga internasional yang sudah dikenal, nanti terserah dia mau memberikan kemana,"

dalam menjalankan aktivitasnya perlu di waspadai bahwa kemungkinan yayasan melanggar hukum perlu dihindari dengan kesadaran pengurusnya agar selalu menjaga akuntabilitas pengelolaan dana oleh yayasan sesuai tujuannya, menjaga profesionalisme, interaktif, dan transparan kepada para donatur.

"Kasus kriminalisasi bantuan kemanusiaan karena dugaan membantu teroris ini soal politik, bukan soal hukum, akhirnya susah menyalurkan bantuan kemanusiaan. Tidak ada perlindungan khusus untuk lembaga kemanusiaan, (karena)soal kemauan politik, bukan ranah hukum," kata Heru untuk mengingatkan para pengelola yayasan agar terhindar dari kriminalisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun