Mohon tunggu...
Dpp Kmn
Dpp Kmn Mohon Tunggu... -

Tentu yang belum tau tentang KMN, Pasti akan bertanya “Mengapa harus KMN ?”. Karena, KMN adalah organisasi baru yang modern dan tidak ‘kaku’ (formalistik), sehingga membuat anak muda indonesia bisa ‘nongkrong’ sekaligus belajar. KMN, adalah tempat bagi anak-anak muda untuk mengembangkan kepemimpinan, kreatifitas dan inovasi. Di KMN, Posisi tidaklah penting, karena setiap anggota atau dalam sebutan kami (Kader) sejatinya adalah pemimpin. KMN tidak mengenal atasan dan bawahan, semuanya kader KMN sejajar (kolektif kolegial). Bagi KMN, struktur hanyalah perangkat kerja untuk menggerakkan organisasi bukanlah penentu kapasitas kepemimpinan kader. Bagi KMN, pengembangan kepemimpinan (kaderisasi) merupakan hal penting untuk meningkatkan kualitas anak-anak muda indonesia. Sekaligus pengkaderan diarahkan untuk berpartisipasi dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia Indonesia yang hingga kini masih berada dibawah negara Laos dan Myanmar.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kertas Posisi (Hak Angket DPR Terhadap KPK)

28 Juli 2017   18:25 Diperbarui: 28 Juli 2017   18:50 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[ KERTAS POSISI ]

(Hak Angket DPR Terhadap KPK)

- Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Mahasiswa Nusantara-

Berangkat dari polemik hak angket KPK yang saat ini sedang menghangat, maka kami Konfederasi Mahasiswa Nusantara ingin menyoroti polemik tersebut dalam uraian (Kertas Posisi KMN) sebagai berikut.

Konfederasi Mahasiswa Nusantara (KMN) memandang bahwa polemik hak angket KPK harus dilihat dari prespektif yang imbang dengan tinjauan dialektis (hegelian) sehingga polemik tersebut senantiasa dapat melahirkan sintesis dari pertentangan pro-kontra hak angket tersebut.

Kita sungguh menyadari bahwa KPK merupakan institusi yang dilahirkan sebagai konsekuensi atas tuntutan reformasi maka sudah selayaknya di kawal serta diperkuat sebagai bagian upaya kita memberantas korupsi yang saat ini sedang kronis menjangkit aparatur penyelenggara negara kita.

Namun, disisi lain kita juga harus melihat bahwa DPR sebagai lembaga legislatif sudah selayaknya memainkan perannya dalam rangka mengawasi efektifitas dan efisiensi kinerja lembaga-lembaga pemerintah.

Namun, yang hari ini menjadi problem ialah DPR dalam memainkan perannya sebagai (supreme control) harus didasari oleh niat yang baik pula, dengan tidak memiliki agenda terselubung untuk mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK atau melakukan pelamahan secara sistemik terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

Dalam menjalankan kewenangannya juga, langkah-langkah politik yang berbasis pada peraturan perundang-undangan yang berlaku haruslah menjadi fokus DPR, sehingga DPR dalam menjalankan kewenangannya tersebut secara aplikatif maupun subtansi tidak mencederai norma-norma hukum yang telah ditentukan.

Sebagaimana norma terhadap mekanisme pengambilan keputusan persetujuan hak angket di sidang paripurna DPR, dan menentukan subjek dan objek penggunaan hak angket sehingga tidak memberi dampak (distrust) oleh masyarakat terhadap langkah DPR dalam upaya memperkuat KPK.

Kita menyadari bahwa momentum hak angket ini sangat sarat akan konflik kepentingan anggota DPR terhadap kasus E-KTP yang sedang ditangani oleh KPK sehingga wajar apabila nalar publik hari ini mengarah pada prespektif demikian, momentum kasus E-KTP dan hak angket KPK secara bersamaan menimbulkan kasus baru yang memperkeruh polemik ini sebagai konsekuensi terjadinya ketidakpercayaan publik terhadap hak angket yang digulirkan DPR.

Dilain sisi, kita pun harus berfikir positif terhadap semangat pembenahan KPK oleh DPR melalui angket ini, tanpa mengurangi kontrol kita terhadap angket tersebut, artinya kita harus tetap waspada terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi dengan KPK, baik itu pelemahan bahkan pembubaran.

KMN memandang bahwa kelompok muda sebagai penyeimbang sosial selayaknya memainkan peran dialektis dengan mendukung pemberantasan korupsi khususnya kasus E-KTP dan sekaligus mendukung pembenahan KPK. artinya, peran strategis kaum muda dimainkan dengan dua tujuan sekaligus secara bersamaan, (1) Mendukung pemberantasan korupsi, (khususnya kasus E-KTP). (2) Mendukung pembenahan KPK sebagai wujud menjaga keluhuran cita-cita reformasi.

Melalui peran strategis tersebut maka, secara bersamaan dua persoalan bangsa sekaligus dapat kita selesaikan. Sehingga kita bisa melanjutkan agenda perjalanan bangsa untuk merangkai peradaban Indonesia yang gemilang.

KMN juga memandang bahwa peran strategis kelompok muda haruslah berorientasi untuk menengahi polemik tersebut. Oleh karenanya KMN memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada (Forum Kajian Hukum & Konstitusi) yang saat ini sedang melakukan Uji Materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terhadap (Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MD3). KMN memandang bahwa upaya yang dilakukan oleh FKHK ini, ialah bagian kelompok muda untuk menengahi polemik tersebut, melalui keputusan hukum yang menyatakan (apakah hak angket terhadap KPK legal atau tidak) sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda dan perdebatan yang tak berkesudahan.

Demikian Kertas Posisi ini disampaikan sebagai penjelasan sikap KMN terhadap polemik hak angket KPK oleh DPR. Kertas Posisi ini disampaikan sebagai wujud sikap gerakan KMN yang berbasis pada orisinilitas gagasan dan indenpedensi gerakan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Alfian Akbar Balyanan

(Presiden Konfederasi Mahasiswa Nusantara)

Ilham Fatria

(Sekertaris Jendral Konfederasi Mahasiswa Nusantara)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun