Mohon tunggu...
Dowan Rahma Seta
Dowan Rahma Seta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBN Terhadap Sektor Pendidikan di Magetan

3 April 2022   21:59 Diperbarui: 4 April 2022   07:10 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernakah terlintas dibenak kalian apa itu uang? Tentu dalam kehidupan sehari hari setiap orang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya. Sejatinya uang adalah alat tukar yang sangat penting dalam kehidupan.

Di era globalisasi ini kebutuhan masyarakat semakin meningkat sehingga membuat orang menghalalkan  segala cara untuk mendapatkan uang karena mereka merasa tidak cukup dan kurang.  Seperti halnya korupsi, korupsi adalah tindakan yang menyimpang dalam penggunaan uang negara untuk kepetingan pribadi. Uang negara tersebut  biasa disebut dengan APBN disingkat dari kata Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sering kali  kita mendengar istilah APBN namun banyak yang kurang tahu apa itu APBN dan apa fungsi APBN tersebut.

Menurut  Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23 menjelaskan bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 menjelaskan yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dari dua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa APBN adalah susunan yang memuat rincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran belanja negara dalam waktu satu tahun.

APBN merupakan rencana anggaran yang dikelola oleh pemerintah pusat sedangkan rencana anggaran yang dibuat oleh daerah disebut Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah atau APBD. (Permendagri No.13 Tahun 2006). Pendanaan daerah, pendapatan daerah, dan belanja daerah merupakan komponen utama  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuannya adalah untuk melaksanakan kegiatan dan pengembangan yang  dilakukan oleh pemerintah daerah di masa yang akan datang. 

Oleh karena itu, APBD ini merupakan alat atau wadah untuk merespon berbagai bentuk kepentingan publik yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program, dan manfaatnya benar - benar dapat di rasakan oleh banyak orang. APBD pada hakikatnya merupakan alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Melalui tugasnya, DPRD serta pemerintah daerah harus selalu mampu melakukan upaya nyata dan terstruktur untuk dapat menciptakan APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat berdasarkan potensi daerah masing-masing dan juga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Mardiasmo (2002:11) berpendapat bahwa salah satu aspek terpenting dari suatu pemerintah daerah yang harus diatur dengan secara hati-hati ialah masalah pada pengelolaan keuangan serta juga anggaran daerah.

Sumber pendapatan maupun penerimaan daerah menurut Pasal 79 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 Jo Pasal 3 Serta 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Jo Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terdiri dari :

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Dana Perimabangan
  • Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Peningkatan penunjang pendidikan sangat penting bagi suatu daerah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan di daerah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus memiliki beberapa peran  yang secara langsung ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Salah satu bidang atau sektor penting yang harus dikelola oleh pemerintah daerah adalah sektor pendidikan, terutama yang berkaitan dengan pendanaan. alokasi dana untuk pendidikan minimal 20% dari APBD yang telah ditetapkan kententuannya terkait dengan pendanaan di bidang pendidikan. Hal ini terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1) :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun