Mohon tunggu...
Dowan Rahma Seta
Dowan Rahma Seta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBN Terhadap Sektor Pendidikan di Magetan

3 April 2022   21:59 Diperbarui: 4 April 2022   07:10 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernakah terlintas dibenak kalian apa itu uang? Tentu dalam kehidupan sehari hari setiap orang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya. Sejatinya uang adalah alat tukar yang sangat penting dalam kehidupan.

Di era globalisasi ini kebutuhan masyarakat semakin meningkat sehingga membuat orang menghalalkan  segala cara untuk mendapatkan uang karena mereka merasa tidak cukup dan kurang.  Seperti halnya korupsi, korupsi adalah tindakan yang menyimpang dalam penggunaan uang negara untuk kepetingan pribadi. Uang negara tersebut  biasa disebut dengan APBN disingkat dari kata Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sering kali  kita mendengar istilah APBN namun banyak yang kurang tahu apa itu APBN dan apa fungsi APBN tersebut.

Menurut  Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23 menjelaskan bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 menjelaskan yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dari dua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa APBN adalah susunan yang memuat rincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran belanja negara dalam waktu satu tahun.

APBN merupakan rencana anggaran yang dikelola oleh pemerintah pusat sedangkan rencana anggaran yang dibuat oleh daerah disebut Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah atau APBD. (Permendagri No.13 Tahun 2006). Pendanaan daerah, pendapatan daerah, dan belanja daerah merupakan komponen utama  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuannya adalah untuk melaksanakan kegiatan dan pengembangan yang  dilakukan oleh pemerintah daerah di masa yang akan datang. 

Oleh karena itu, APBD ini merupakan alat atau wadah untuk merespon berbagai bentuk kepentingan publik yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program, dan manfaatnya benar - benar dapat di rasakan oleh banyak orang. APBD pada hakikatnya merupakan alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Melalui tugasnya, DPRD serta pemerintah daerah harus selalu mampu melakukan upaya nyata dan terstruktur untuk dapat menciptakan APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat berdasarkan potensi daerah masing-masing dan juga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Mardiasmo (2002:11) berpendapat bahwa salah satu aspek terpenting dari suatu pemerintah daerah yang harus diatur dengan secara hati-hati ialah masalah pada pengelolaan keuangan serta juga anggaran daerah.

Sumber pendapatan maupun penerimaan daerah menurut Pasal 79 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 Jo Pasal 3 Serta 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Jo Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terdiri dari :

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Dana Perimabangan
  • Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Peningkatan penunjang pendidikan sangat penting bagi suatu daerah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan di daerah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus memiliki beberapa peran  yang secara langsung ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Salah satu bidang atau sektor penting yang harus dikelola oleh pemerintah daerah adalah sektor pendidikan, terutama yang berkaitan dengan pendanaan. alokasi dana untuk pendidikan minimal 20% dari APBD yang telah ditetapkan kententuannya terkait dengan pendanaan di bidang pendidikan. Hal ini terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1) :

“Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”

Dari UU Sisdiknas jelas bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan minimal 20% APBD-nya untuk sektor pendidikan. Kabupaten Magetan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan memberikan fasilitas angkutan gratis bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat untuk mereka pulang pergi ke sekolah.

Dinas Perhubungan (Dishub) Magetan mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk membayar sewa angkutan ratusan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat di daerah setempat. Terhitung sejak tiga tahun terakhir program angkutan pelajar gratis sudah digulirkan di Magetan. Dengan sasaran yaitu siswa yang berdomisili di wilayah pinggiran Magetan dan siswa yang kesulitan menjangkau sekolah, khususnya siswa kurang mampu.

Welly Christant Kepala Dinas Perhubungan Magetan, mengemukakan bahwa program tersebut mulai berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tahun lalu program tersebut belum bisa berjalan sepenuhnya karena pandemi COVID - 19 dan pelaksanaan kegiatan pendidikan belajar mengajar (KBM) secara online.

Program angkutan sekolah gratis untuk siswa SMP dan sederajat menurut  Welly Christant bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor pendidikan Kabupaten Magetan. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi siswa untuk pulang dan pergi ke sekolah.

Namun layanan angkutan gratis untuk siswa SMP sederajat ini sempat terhenti selama pandemi Covid-19. Mengingat bahwa banyak siswa yang belajar secara daring. Dinas Perhubungan kembali menyewa angkutan setelah pertengahan tahun lalu sekolah kembali menerapkan luring atau pembelajaran tatap muka (PTM).

Dinas Perhubungan menyewa 65 angkutan untuk tahun ini. Sasarannya yaitu mencakup 27 SMP sederajat yang ada di Magetan. Jika kapasitas satu angkutan maksimal 15 siswa, maka ada 375 siswa yang dapat menggunakan fasilitas angkutan gratis tersebut. Namun kapasitas per angkutan dibatasi maksimal tujuh atau delapan siswa karena masih keadaan pandemi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Untuk mengantisipasi penyebaran wabah pandemi COVID-19, pihak pemkab juga melakukan sosialisasi kepada sopir terkait mekanisme selama pandemi.

Pemkab mengeluarkan dana kurang lebih sebesar Rp 600 juta pada tahun lalu, untuk menyewa angkutan. Jumlah angkutan ditambah pada tahun ini karena untuk menunjang lebih banyak siswa. Tak menutup kemungkinan angkutan ditambah apabila semakin banyak sekolah yang mengajukan program tersebut dan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara luring.

Telah disediakan angkutan kota dan angkutan desa yang akan melayani setiap daerah bagi siswa SMP sederajat, angkutan gratis bagi siswa SMP sederajat ini akan disebar ke semua daerah di Magetan. Dengan adanya program angkutan gratis diharapkan bisa meningkatkan semangat belajar bagi para siswa Magetan.

Dengan adanya Program angkutan sekolah gratis khusus siswa SMP dan sederajat di tahun 2022 mendapatkan tanggapan positif dari pihak orang tua siswa. Adanya program ini pihak orang tua siswa mengaku banyak mendapatkan bantuan, terutama dari keluarga kurang mampu. Selain itu, bagi siswa Sekolah Menengah Pertama belum memiliki surat izin berkendara yang secara aturan  masih dilarang.  Program angkutan gratis sekolah tersebut juga untuk dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas melibatkan anak sekolah yang marak rawan terjadi. Dengan begitu kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Magetan dapat berjalan dengan baik dengan adanya fasilitas penunjang pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun