Mohon tunggu...
Dovaldo
Dovaldo Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerja

Opini Tentang Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aplikasi Kencan Online : Kejahatan dalam Aplikasi

20 Maret 2024   10:28 Diperbarui: 21 Juli 2024   00:47 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  1. Kekerasan seksual Online ( Sextorsion )

Sextortion adalah sebuah bentuk pemerasan yang mengancam untuk melakukan tindakan merugikan atau mempermalukan korban jika mereka tidak memenuhi tuntutan seksual yang diajukan oleh pelaku. Ini bisa meliputi ancaman untuk menyebarkan foto atau video yang memalukan secara seksual, atau ancaman untuk melukai atau merugikan secara fisik atau emosional. 

Pasal 14 UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah menjelaskan ayat 1  bahwa seseorang dapat dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Unsur dari ayat 1 ini adalah seperti tindakan tanpa hak merekam, mentransmisikan, dan menguntit korban secara elektronik. Dalam hal perbuatan yang dilakukan dalam pasal 2 menjelaskan bahwa melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa, menyesatkan dan/atau memperdaya seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp30O.0OO.00O,0O (tiga ratus juta rupiah). Ayat 1 merupakan delik aduan, akan tetapi jika korban adalah anak dan penyandang disabilitas maka delik aduan tidak berlaku. 

2. Penipuan

Dalam tindak pidana penipuan love scam, pelaku biasanya memulai dengan membangun hubungan online dengan korban. Mereka menggunakan profil palsu dengan foto orang tampan atau cantik untuk menarik perhatian dan membangun rasa percaya dari korban. Setelah hubungan terjalin, pelaku akan menciptakan berbagai alasan agar korban mau mengirimkan sejumlah uang.

Secara yuridis tindak pidana ini diatur dalam Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 28 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal 492 menjelaskan bahwa Seseorang yang dengan maksud merugikan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dapat dipidana karena tindak penipuan. Ancaman pidana untuk penipuan ini adalah penjara selama paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V sedangkan, Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja, tanpa hak, menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Hal ini karena tindak pidana love scamming seringkali melibatkan pemalsuan identitas dan penipuan yang merugikan orang lain secara tidak jujur sehingga pelaku bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

3. Penggunaan Informasi Pribadi secara negatif

Informasi pribadi yang diberikan di aplikasi kencan dapat menjadi sasaran penyalahgunaan yang serius. Melalui aplikasi ini, pengguna seringkali diminta untuk mengungkapkan data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, foto, minat, dan preferensi pribadi lainnya. Namun, jika informasi ini jatuh ke tangan yang salah, bisa terjadi berbagai kejahatan seperti pencurian identitas, penipuan keuangan, atau bahkan penguntitan. Informasi yang cukup lengkap seperti nomor kartu kredit atau rekening bank dapat digunakan untuk tujuan penipuan keuangan. Selain itu, informasi pribadi juga dapat digunakan untuk merusak reputasi seseorang atau untuk mengintimidasi dan mengancam korban secara emosional atau finansial. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengguna aplikasi kencan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi, serta memastikan bahwa aplikasi yang digunakan memiliki kebijakan privasi yang kuat untuk melindungi informasi mereka.

Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan data pribadi mengatur tentang pelanggaran terhadap data pribadi. Ayat 1 menjelaskan Setiap orang yang dengan sengaja dan melanggar hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat merugikan pemilik data, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Ayat 2 menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan melanggar hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Dan ayat 3 menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja dan melanggar hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Oleh karena itu perlu adanya Pencegahan yang dapat dilakukan termasuk:

  • Selalu berkomunikasi dengan hati-hati dan tidak memberikan informasi pribadi yang sensitif kepada orang yang belum dikenal.
  • Memilih aplikasi kencan yang memiliki sistem verifikasi pengguna yang kuat dan fitur keamanan yang memadai.
  • Menghindari pertemuan tatap muka yang tidak aman atau di tempat yang tidak dikenal.
  • Berbagi informasi tentang pertemuan dengan teman atau keluarga, dan jika memungkinkan, meminta mereka untuk menyertai atau mengetahui lokasi pertemuan.
  • Tetap waspada terhadap perilaku yang mencurigakan atau merasa tidak nyaman, dan segera menghentikan interaksi dengan orang tersebut jika diperlukan.
  • Jangan terlalu mudah mempercayai perkataan seseorang, tetapi harus di selidiki terlebih dahulu untuk membuktikan bahwa perkataannya benar.

Aplikasi kencan merupakan aplikasi yang bermanfaat kepada setiap orang yang ingin berteman atau mendapatkan pasangan. Jika seseorang menemukan teman dan pasangan melalui aplikasi kencan online, hal ini merupakan hal yang sangat bermanfaat. Tetapi aplikasi kencan online sangat tidak disarankan untuk seseorang yang masih belum berumur 18 tahun keatas, hal ini karena seseorang yang dibawah 18 tahun sangat rentan menjadi korban. Seseorang yang masih di bawah usia 18 tahun rentan menjadi korban kencan online karena beberapa faktor yaitu : 

  • kurangnya pengalaman membuat mereka cenderung kurang waspada terhadap potensi bahaya dalam kencan online dan lebih mudah dipengaruhi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.  
  • ketergantungan pada teknologi dan media sosial membuat mereka rentan terhadap informasi atau saran yang diberikan oleh orang yang mereka temui secara online. 
  • kurangnya pengetahuan tentang hukum dan keselamatan online membuat mereka belum sepenuhnya memahami risiko dan konsekuensi dari interaksi online yang tidak aman. 
  • Remaja sering mencari identitas mereka sendiri dan mencari hubungan yang dekat, yang dapat membuat mereka lebih terbuka terhadap kencan online tanpa mempertimbangkan risikonya. 
  • ketidakpedulian orang tua atau wali dapat meningkatkan risiko remaja menjadi korban kencan online karena kurangnya pengawasan terhadap aktivitas online mereka. Oleh karena itu, penting untuk memberikan pendidikan tentang keselamatan online kepada remaja dan memastikan bahwa mereka memiliki akses ke sumber daya yang tepat dan dukungan untuk menghadapi situasi yang mungkin berbahaya secara online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun