Ketiadaan ketentuan yang memaksa pelaku tindak pidana untuk membayar ganti rugi kepada korban dalam sistem peradilan pidana menyebabkan tingkat keberhasilan restitusi menjadi rendah. Oleh karena itu, semuanya kembali kepada pemerintah kita dalam memberikan solusi yang memungkinkan pelaku tindak pidana menghadapi konsekuensi hukuman jika mereka tidak memenuhi kewajiban membayar restitusi. Hal ini bertujuan agar beban restitusi tidak hanya ditanggung oleh negara dan hak-hak korban tindak pidana dapat dipulihkan kembali. Hal ini dilakukan supaya hukum dinegara semakin jelas dan terarah dalam upaya memulihkan hak korban.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI