Mohon tunggu...
Dovaldo
Dovaldo Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerja

Opini Tentang Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanksi Restitusi : Memulihkan Hak Korban Tindak Pidana

15 Mei 2023   21:57 Diperbarui: 19 Mei 2023   19:15 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pixabay.com/Daniel Bone

Ketiadaan ketentuan yang memaksa pelaku tindak pidana untuk membayar ganti rugi kepada korban dalam sistem peradilan pidana menyebabkan tingkat keberhasilan restitusi menjadi rendah. Oleh karena itu, semuanya kembali kepada pemerintah kita dalam  memberikan solusi yang memungkinkan pelaku tindak pidana menghadapi konsekuensi hukuman jika mereka tidak memenuhi kewajiban membayar restitusi. Hal ini bertujuan agar beban restitusi tidak hanya ditanggung oleh negara dan hak-hak korban tindak pidana dapat dipulihkan kembali. Hal ini dilakukan supaya hukum dinegara semakin jelas dan terarah dalam upaya memulihkan hak korban. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun