Ketiadaan ketentuan yang memaksa pelaku tindak pidana untuk membayar ganti rugi kepada korban dalam sistem peradilan pidana menyebabkan tingkat keberhasilan restitusi menjadi rendah. Oleh karena itu, semuanya kembali kepada pemerintah kita dalam memberikan solusi yang memungkinkan pelaku tindak pidana menghadapi konsekuensi hukuman jika mereka tidak memenuhi kewajiban membayar restitusi. Hal ini bertujuan agar beban restitusi tidak hanya ditanggung oleh negara dan hak-hak korban tindak pidana dapat dipulihkan kembali. Hal ini dilakukan supaya hukum dinegara semakin jelas dan terarah dalam upaya memulihkan hak korban.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H