Senin (28/12) lalu saya datang ke Pertamina rayon Malang untuk mengajukan permohonan ganti kerugian korban ledakan elpiji 12 kg. Ini adalah kedatangan saya yang kedua kali setelah pada Rabu (23/12) tidak bertemu dengan yang menangani masalah ini. Sebelumnya saya juga telah bertanya apakah korban ledakan elpiji 12 kg bisa mendapat ganti kerugian ke Pertamina melalui email, namun tidak ada jawaban. Sesampainya di sana, jawaban Pertamina atas pertanyaan saya sangat mengecewakan. Mereka mengatakan, Pertamina tidak bisa mengganti kerugian yang diderita korban ledakan elpiji 12 kg. Mereka hanya mengganti kerugian yang disebabkan oleh ledakan elpiji 3 kg. Mereka juga mengatakan tidak bisa memberi alasan mengapa begitu, sebab kata pihak Pertamina rayon Malang, mereka tidak berwenang untuk menjawab pertanyaan itu. Ledakan elpiji ini terjadi pada Jumat (18/12) lalu di Jl. Mayjen Panjaitan Malang yang mengakibatkan 2 orang terluka bakar, menurut dokter, lebih dari 50%. Kedua korban itu adalah Ary Rahmad Wijaya dan Yusuf Effendi, yang hingga kini dirawat di RS Panti Waluyo Sawahan Malang. Selain itu, rumah kedua teman saya itu rusak berat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H