Judi Online menjadi salah satu fenomena sosial yang meresahkan akhir-akhir ini. Boleh dikatakan bahwa judi online sudah menjadi penyakit yang meresahkan kehidupan sosial.
Oleh sebab itu, keputusan Presiden Joko Widodo menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 221 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online adalah langkah yang tepat dan sekaligus urgen (Bdk. Kompas.com, 15 Juni 2024) di tengah dampak negatif dari judi online.
Efek Judi Online
Banyak efek dari judi online. Pada tulisan ini, saya coba melihat bagaimana judi online mempengaruhi relasi suami istri secara khusus dan kehidupan keluarga secara luas.Â
Alasannya, judi online telah menjadi salah satu sebab yang menghancurkan relasi suami istri hingga mengguncangkan keutuhan kehidupan berkeluarga.
Seperti terlansir dalam Kompas.com (14 Juni 2024), judi online dinilai sebagai salah satu sebab dari perceraian di kabupaten Sleman, Yogyakarta. Ini, tentu saja, menjadi alarm serius dalam melihat dan menimbang pentingnya relasi suami-istri.
Tak hanya itu, beberapa hari yang lalu, kita barangkali membaca berita tentang seorang istri yang berprofesi sebagai polisi wanita yang membakar suaminya yang juga polisi lantaran judi online. Menurut berita yang beredar, si suami terjebak dalam judi online, dan itu meresahkan si istri.
Dari pelbagai kasus yang dipengaruhi judi online, dua efek pada relasi suami-istri dan kehidupan keluarga.Â
Pertama-tama, hal itu berdampak pada aspek materi.
Dari sisi materi, tentu saja banyak hal yang bisa dikorbankan. Uang gaji yang semestinya bisa dipakai untuk kebutuhan yang penting, baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarga hilang begitu saja lantaran diutamakan untuk judi. Â