Â
Promosi diri bisa dipahami sebagai upaya untuk memperkenalkan diri kepada publik. Upaya itu bisa dibuat dengan pelbagai macam cara atau memanfaatkan macam-macam wadah.
Untuk konteks politik, promosi diri bisa dibuat lewat kebijakan-kebijakan politik. Sebuah kebijakan politik menjadi efektif apabila sudah tersedia instrumennya.
Bagi sebagaian politikus, instrumen yang bisa dimanfaatkan adalah lewat jabatan politik seperti menjadi kepala daerah atau ditempatkan pada pos sebagai seorang menteri di pemerintahan.
Sangat sulit dielakan ketika seorang politikus yang mempunyai jabatan politik melepaskan diri dari promosi diri. Bagaimana pun, saat orang sudah duduk dan menjabat sebagai kepala daerah, misalnya, kerap ada kecenderungan untuk promosi diri.
Promosi diri bukan saja untuk dirinya sendiri yang berstatuskan sebagai politikus, tetapi juga bagi partai politik yang berada di belakang politikus tersebut.
Makanya, saat seorang politikus gagal mengemban tugasnya di pemerintahan atau melakukan penyelewengan lewat jabatannya, partai politik yang merupakan kendaraannya bisa ikut diseret pada medan celaan dan kritik dari publik.
Hemat saya, tak masalah ketika seorang pejabat yang berstatuskan politikus melakukan promosi diri. Bisa saja, tak menutup kemungkinan orang-orang yang berasal dari kalangan profesional juga melakukan promosi diri lewat kinerjanya di pemerintahan. Â
Status sebagai politikus akan selalu melekat di dalam diri seseorang. Bagaimana pun, seseorang ingin dikenal bukan hanya untuk mencapai jabatan tertentu, tetapi juga mau dikenang sebagai sosok politikus yang positif di mata masyarakat.
Makanya, upaya promosi diri bisa berdampak positif untuk tugas dan jabatan yang diemban seorang politikus. Tentu saja, promosi diri itu dijalankan dengan cara-cara yang positif dan searah dengan program pemerintah para umumnya.