Barangkali kita pernah menemukan kebiasaan pemilik bisnis seperti warung dan kios yang menggantikan uang kecil dengan permen. Saya masih menemukan itu di beberapa tempat di Flores. Nominal uang kecil itu bisa berupa Rp. 500 hingga Rp.1000.
Biasanya, alasan yang diberikan oleh pemilik kios adalah tidak ada uang kecil. Karenanya, tanpa ragu pemilik kios meminta untuk menggantikan ketiadaan uang kecil itu dengan permen.
Praktik yang seolah diterima begitu saja. Pasalnya, tidak sedikit orang yang mengiakannya permintaan dari pemilik kios tanpa protes. Barangkali sudah menjadi kebiasaan. Akan tetapi, kebiasaan ini terbilang buruk untuk konsumer. Â
Namun, ada orang yang juga menolak praktik seperti itu. Mereka tidak segan-segan untuk meminta uang kembalian atau mencegat pemilik bisnis yang melakukan praktik seperti itu.
Pernah saya dengar sebuah cerita yang entah betul ataukah tidak, tetapi sangat menarik untuk dicermati. Tentang penukaran uang kecil dengan permen.
Suatu kali, seorang bapak tua belanja di sebuah kios. Karena tidak ada uang kecil pemilik kios menawarkan permen. Bapak tua itu menerimanya dengan berat hati.
Keesokan harinya, bapak tua itu kembali berbelanja di kios yang sama. Untuk menggenapi jumlah harga dari barang yang dibeli, bapak tua itu menyertainya dengan jumlah permen yang diberikan oleh pemilk kios di hari sebelumnya.
Pemilik kios menolak, tetapi orangtua itu memaksa dengan alasan kalau dia juga tidak terima ketika uangnya ditukar dengan permen. Â
Cerita ini barangkali menggelitik. Namun, ini bisa membahasakan kalau nilai uang konsumer tidak boleh seenaknya dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Bayangkan kalau ada 100 orang yang datang berbelanja di hari yang sama. Karena tidak ada uang kecil Rp.500 untuk 100 orang ini, mereka harus mendapatkan penggantinya, yaitu permen.
Konsumer rugi. Tidak semua orang suka permen. Sementara itu, pemilik kios mendapatkan keuntungan sampingan.
Bagaimana pun, hak konsumer patut dihargai. Pemilik bisnis mesti menghargai setiap nilai uang yang dimiliki oleh konsumer.
Pemerintah Filipina mempunyai sikap yang jelas tentang hak konsumer seperti ini. Pemerintah Filipina mengatur bahwa pemilik bisnis tidak boleh menggantikan uang konsumer dengan permen.
Nilai uang konsumer mesti dihargai. Selain itu, perjual juga wajib memberikan jumlah uang kembalian seturut apa yang tertera.
Tak heran, transaksi uang kecil masih begitu familiar di kalangan usaha bisnis. Masih beredar uang dengan nominal yang paling terkecil. Bahkan itu sangat berharga bagi pemilik bisnis agar tidak terjebak pada ketiadaan uang kecil saat ada pembeli yang datang.
Ketiadaan uang kecil bisa menjadi batu sandungan. Bisa saja, konsumer pindah tempat atau membatalkan transaksi pembeliannya.
Menukarkan uang kecil dengan permen mendapat sanksi yang tegas. Konsumer bisa saja melaporkan pemilik bisnis kalau mengembalikan uang kecil dengan permen.
Hukumannya berupa denda uang. Pemilik bisnis yang melakuakn praktik itu harus membayar 500 peso sebagai denda. Kalau 1 peso equivalen dengan Rp.250, maka seseorang yang menukarkan uang dengan permen didenda dengan Rp. 125.000 .
Aturan ini menunjukkan perlindungan pada hak konsumer. Konsumer tidak boleh dimanfaatkan, sebaliknya mereka harus dihargai. Toh, kemajuan sebuah usaha bisnis tak lepas dari peran serta konsumer sekaligus penghargaan pelaku bisnis kepada konsumer.
Penghargaan kepada konsumer itu terjadi lewat menghargai jumlah uang konsumer. Tidak melihat kehadiran konsumer karena nominal yang dimiliki.
Ya, tak jarang terjadi, pemilik bisnis bersikap acu terhadap konsumer yang membawa uang kecil. Bahkan dipandang dengan raut wajah sinis.
Sikap seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Setiap konsumer seyogianya dihargai. Berapa pun jumlah yang mereka belanjakan, hal itu harus dihargai dengan baik.
Menukar uang kecil dengan permen adalah perilaku buruk dalam berbisnis. Ini merupakan salah satu bentuk yang tidak menghargai hak konsumer. Seyogianya, konsumer mesti dihargai, termasuk menghargai jumlah uang yang mereka belanjakan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H