Bagaimana pun, hak konsumer patut dihargai. Pemilik bisnis mesti menghargai setiap nilai uang yang dimiliki oleh konsumer.
Pemerintah Filipina mempunyai sikap yang jelas tentang hak konsumer seperti ini. Pemerintah Filipina mengatur bahwa pemilik bisnis tidak boleh menggantikan uang konsumer dengan permen.
Nilai uang konsumer mesti dihargai. Selain itu, perjual juga wajib memberikan jumlah uang kembalian seturut apa yang tertera.
Tak heran, transaksi uang kecil masih begitu familiar di kalangan usaha bisnis. Masih beredar uang dengan nominal yang paling terkecil. Bahkan itu sangat berharga bagi pemilik bisnis agar tidak terjebak pada ketiadaan uang kecil saat ada pembeli yang datang.
Ketiadaan uang kecil bisa menjadi batu sandungan. Bisa saja, konsumer pindah tempat atau membatalkan transaksi pembeliannya.
Menukarkan uang kecil dengan permen mendapat sanksi yang tegas. Konsumer bisa saja melaporkan pemilik bisnis kalau mengembalikan uang kecil dengan permen.
Hukumannya berupa denda uang. Pemilik bisnis yang melakuakn praktik itu harus membayar 500 peso sebagai denda. Kalau 1 peso equivalen dengan Rp.250, maka seseorang yang menukarkan uang dengan permen didenda dengan Rp. 125.000 .
Aturan ini menunjukkan perlindungan pada hak konsumer. Konsumer tidak boleh dimanfaatkan, sebaliknya mereka harus dihargai. Toh, kemajuan sebuah usaha bisnis tak lepas dari peran serta konsumer sekaligus penghargaan pelaku bisnis kepada konsumer.
Penghargaan kepada konsumer itu terjadi lewat menghargai jumlah uang konsumer. Tidak melihat kehadiran konsumer karena nominal yang dimiliki.
Ya, tak jarang terjadi, pemilik bisnis bersikap acu terhadap konsumer yang membawa uang kecil. Bahkan dipandang dengan raut wajah sinis.
Sikap seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Setiap konsumer seyogianya dihargai. Berapa pun jumlah yang mereka belanjakan, hal itu harus dihargai dengan baik.