Negara Arab Saudi merupakan salah satu negara Islam yang berpengaruh di dunia. Agama Islam melekat erat dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Sebagai konsekuensi, aturan agama juga turut dilibatkan dalam kehidupan bernegara.
Salah satunya, praktik hukuman cambuk bagi orang yang dinyatakan melakukan tindakan kriminal. Hukuman cambuk umumnya dipraktikan oleh Arab Saudi untuk menggantikan hukuman penjara dan denda. Tentunya, ada aturan dan kriteria yang menentukan seorang pelaku kriminal dicambuk ataukah tidak.
Tidak sedikit pihak yang mengritik pola hukuman yang diterapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kritik itu terlahir karena menganggap hukuman itu bersebarangan norma Hak Asasi Manusi (HAM) internasional.
Kritik kepada Arab Saudi kian memanas saat kematian pengeritik vokal nan tajam kepada pemerintah Arab Saudi, Jamal Khashoggi pada bulan Oktober 2018. Diduga Khashoggi dibunuh di kantor konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turkey.
Kematian Khashoggi menimbulkan protes kepada pemerintah kerajaan yang pernah berjanji untuk menciptakan iklim yang modern di sistem ekonomi dan kehidupan masyarakat.
Melansir berita dari the Guardian.com (25/4/2020), pemerintah Arab Saudi berencana untuk mengakhiri hukuman cambuk. Penghilangan hukuman cambuk ini tercatat pada salah satu dokumen dari pengadilan tinggi Kerajaan Arab Saudi.
Lebih jauh, keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi ini diperkirakan diambil pada bulan ini. Hukuman cambuk akan diganti dengan hukuman yang biasa dipraktikan oleh banyak negara, yakni hukuman penjara dan denda.
Penghapusan hukuman cambuk bisa menjadi salah satu langkah baru dari negara kerajaan ini. Terlebih khusus, langkah reformasi hukum dari Kerajaan.
Dalam dokumen juga tertera kalau langkah yang diambil oleh pemerintah kerajaan ini merupakan upaya reformasi dalam bidang hak asasi manusia. Ini juga salah satu arahan dari Raja Salman dan anaknya, pangeran Mohammed Bin Salman. Karena ini, tidak sedikit orang yang memuji langkah raja dan anaknya ini dalam kemajuan hak asasi manusia di Arab Saudi,
Hukuman cambuk ini sendiri dipraktikkan dalam pelbagai jenis tindakan kriminal di Arab Saudi seperti tindakan pencabulan, upaya mengacaukan ketertiban umum dan tindakan sex sebelum menikah.
Umumnya, sanksi terlahir dari hasil penafsiran seorang hakim. Kaum hak asasi manusia sering kali mengritik aturan hukuman yang dipraktikan di Arab Saudi.