Aturan dan panduan pemerintah seyogianya diikuti dan dituruti. Biasanya saat kita tidak mengikuti aturan dan panduan itu, kita bisa berhadapan dengan kekacauan dan persoalan.
Dalam konteks persoalan Covid-19, aturan karantina "lockdown" dan arahan tentang persoalan Covid-19 tidak akan terselesaikan kalau masyarakat tidak kooperatif dengan aturan dan arahan pemerintah.
Seperti misal, keputusan untuk meliburkan sekolah-sekolah. Di balik keputusan ini, para peserta didik seharusnya menggunakan waktu itu untuk berada di rumah daripada menghabiskan waktu berada di luar dan berkumpul dengan teman-teman.
Atau juga, keputusan pemerintah untuk menutup tempat-tempat wisata. Di balik keputusan itu, pemerintah mempunyai intensi untuk menghindari keramaian massa. Pasalnya, keramaian menjadi salah satu situasi yang memungkinkan penyebaran Covid-19 kalau ada penderita yang kebetulan berada di antara keramaian massa tersebut.
Menjadi persoalan saat orang melihat peluang berwisata di tempat lain. Pada titik ini, mereka tidak memahami intensi dari aturan dan keputusan yang dibuat untuk pemerintah. Secara tidak langsung, mereka hanya tidak memedulikan keselamatan diri mereka sendiri.
Mengikuti aturan dan arahan pemerintah merupakan salah satu cara untuk melawan penyebaran Covid-19. Ini juga menjadi kontribusi kita untuk memecahkan persoalan Covid-19. Â
Presiden Jokowi mengeluarkan  arahan lengkap demi mencegah meluasnya virus Corona di Indonesia (kompas.com 15/03/2020). Salah satu arahan Presiden Jokowi adalah meminta untuk menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Arahan ini bisa menjadi aturan yang mesti diikuti. Kalau arahan ini ditaati dan dipatuhi, kita bisa memberikan kontribusi dalam menghambat penyebaran virus Corona.
Di Manila, pemerintah sudah memberikan beberapa arahan agar virus Corona tidak menyebar luas. Mau tidak mau, masyarakat harus mengikuti arahan tersebut demi menanggulangi penyebaran virus Corona.
Di kota di mana saya berada, beberapa arahan adalah tidak boleh melakukan perjalanan mulai pukul 09.00 malam hingga 04.00 dinih hari. Setiap orang yang hendak masuk ke kota ini tidak diperbolehkan.
Selain itu, pemerintah juga membatasi kerumunan masuk ke swalayan dan supermarket. Kegiatan umum hanya dibatasi pada jumlah maksimal 30 orang.