"Kenapa perempuan perlu diberdayakan secara ekonomi? Karena agar dia bisa nantinya memberikan banyak pengaruh, setidaknya dalam pola pengasuhan anak menjadi lebih baik. Dengan penghasilan dia peroleh, dia akan menyekolahkan anaknya lebih tinggi, dia akan memberikan makanan anaknya lebih sehat. Jadi ini masuk dalam skema pengasuhannya," ujar Lenny.
Berdasarkan data dari kementerian, selama Januari hingga Desember 2020, terjadi 8.686 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban 8.763 perempuan. Dari jumlah kasus tersebut, 61 persen adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga, menurut Lenny.
Jenis kekerasan paling banyak dialami perempuan adalah kekerasan fisik, psikis, penelantaran dan kekerasan seksual.
Sedangkan jumlah kasus dan korban kekerasan terhadap anak jauh lebih besar. Sepanjang tahun lalu, terdapat 11.278 kasus dengan 12.425 korban terdiri dari 3.608 anak laki-laki dan 8.817 anak perempuan. Jenis kekerasan paling banyak dialami terdapat anak adalah kekerasan seksual, fisik dan psikis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H