Mohon tunggu...
Dorratun Rezky
Dorratun Rezky Mohon Tunggu... Dokter - only me

once life. do your best

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Desentralisasi Kesehatan, Bagaimana Pelaksanaannya?

5 November 2021   20:47 Diperbarui: 5 November 2021   20:54 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah desentralisasi itu?

Desentralisasi adalah pemindahan kewenangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pemerintah dari tingkat nasional ke tingkat daerah atau pemindahana kekuasaan dari tinggi ke rendah.

Lalu apakah desentralisasi Kesehatan itu?

Beda halnya dengan pengertian desentralisasi pada umumnya. Dilansir dari media neliti tentang kebijakan, sebuah kebutuhan dalam desentralisasi Kesehatan. 

Desentralisasi Kesehatan mempunyai berbagai bentuk atau macam model bergantung struktur politik pemerintahan. Desentralisasi Kesehatan memiliki empat jenis yaitu dekonsenterasi, devolusi, delegasi, dan privatisasi. Di Indonesia sendiri digunakan desentralisasi Kesehatan dekonsenterasi. Dekonsentrasi adalah pemindahan beberapa fungsi dari administratif dari departemen Kesehatan ke daerah.

Pelaksanaan desentralisasi kesehatan ini perlu mengacu dengan prinsip good governance. Menurut Widodo dalam artikel kebijakan, sebuah kebutuhan dalam desentralisasi Kesehatan. Dari prinsip good governance dapat diambil prinsip akuntabilitas. Contohnya seperti akuntabilitas politik sebagai contoh seperti dalam hal mengikuti pemilu sehingga masyarakat bebas memilih sesuai hatii Nurani sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

Bagi pemerintahan pusat, provinsi serta daerah sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah namun belum disertai kebijakan yang memadai sehingga hilang koordinasi dalam konteks sistem. Kebijakan ini perlu dibuat sebagai acuan dalam kegiatan pembangunan Kesehatan.

#DR

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun