Mohon tunggu...
Dorothea Manopo
Dorothea Manopo Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar SMA

:]

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Kepercayaan Seiring Berkembangnya Manusia dan Zaman

15 November 2022   13:37 Diperbarui: 15 November 2022   13:47 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Merdeka dalam beragama berarti warga Indonesia bebas untuk memeluk agamanya sendiri dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan masing-masing. Trilogi kerukunan umat beragama juga harus dicapai demi mempertahankan hak warga Indonesia untuk merdeka dalam beragama. Namun, diperlukan rasa toleransi yang tinggi untuk bisa mencapai hal tersebut. Tertulis pada pasal 29 ayat 2 bahwa negara menjamin kemerdekaan warga Indonesia dalam memeluk dan mengikuti ajaran agama mereka masing-masing.

Menurut HAM, hak kebebasan beragama dapat dibagikan ke dalam 8 komponen, yaitu Kebebasan Internal, Kebebasan Eksternal, Tidak ada Paksaan, Tidak Diskriminatif, Hak dari Orang Tua dan Wali, Kebebasan Lembaga dan Status Legal, Pembatasan yang diijinkan pada Kebebasan Eksternal, dan Non-Derogability. Pada pasal 28E ayat 1-2 juga ikut menyatakan bahwa setiap orang bebas dalam meyakini kepercayaan dan menjalankan ibadahnya masing-masing (Zainuddin, 2013).

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 29 ayat 2 dan pasal 28E ayat 1 dan 2 merupakan salah satu jaminan nyata bahwa warga Indonesia memiliki hak untuk menjalankan ibadahnya masing-masing, karena hal ini tentunya telah tertulis dalam UUD 1945. Namun, tentunya tetap ada saja yang melanggar hal tersebut. Sebagai salah satu contoh, dimana terjadinya penolakan pembangunan rumah ibadah. 

Hal ini terjadi di Kota Cilegon, dimana pembangunan rumah ibadah ditolak oleh mayoritas yang memeluk agama lain, bahkan Walikota Cilegon ikut menandatangani spanduk penolakan pembangunan gereja tersebut. Hal ini tentunya mengecewakan banyak orang, terutama para minoritas yang pembangunan rumah ibadahnya ditolak. Namun, hal ini akhirnya teratasi setelah Menteri Agama memutuskan untuk ikut turun tangan dalam menghadapi masalah ini (Khoreon, 2022).

Beberapa upaya juga dilakukan demi mempertahankan Kemerdekaan Dalam Beragama dan juga Tri Kerukunan Umat Beragama, antara lain adalah mempersilahkan agama lain menjalani kegiatan ibadah mereka tanpa diganggu, terutama jangan sampai kita ikut campur. Saat memperingati hari agama, sangat disarankan untuk tidak mengundang pihak agama lain untuk ikut turut serta dalam acara tersebut. Kita juga patut menjaga kehormatan kita terhadap agama lain, serta menjaga hak-hak privasi mereka selama mereka tidak mengganggu pelaksanaan ibadah kita (Kesbangpollinmas, 2022).

Lalu, bagaimanakah pandangan kita terhadap kepercayaan-kepercayaan Indonesia sebagai umat Kristen? Apakah ada hal yang bertentangan dengan ajaran kita? Tentunya ada. Pada zaman purba, terdapat banyak sekali ritual-ritual penyembahan benda-benda, roh-roh, bahkan hewan-hewan. Hal tersebut sangat bertentangan dengan ajaran agama Kristen, karena telah termasuk dalam dosa penyembahan berhala. Bahkan pada zaman sekarang pun, banyak hal-hal yang melanggar ajaran agama.

Seperti kasus pelarangan rumah ibadah, dimana telah melanggar dua dosa dari 7 Dosa Mematikan (kesombongan, ketamakan, iri hati, kemarahan, hawa nafsu, kerakusan, dan kemalasan). Salah satunya adalah ketamakan, dimana para mayoritas tidak memedulikan para minoritas yang kesulitan untuk mencari rumah ibadah terdekat. Hal ini juga bisa dikaitkan kedalam dosa iri hati, dimana para mayoritas merasa iri jika terdapat rumah ibadah lain selain rumah ibadah agama mereka. Ini hanya merupakan satu contoh dari berbagai macam pelanggaran 7 Dosa Mematikan yang telah dilakukan oleh banyak orang.

Kita juga bisa saja menjadi pelaku dalam kasus-kasus ini. 7 Dosa Mematikan tidaklah mudah untuk dihindari, maka dari itu, Transformasi Spiritual sangat penting bagi kita umat yang percaya terhadap Tuhan. Ditulis dalam bahan ajar PAKBP kelas 10 SMA IPEKA Balikpapan bahwa Transformasi Spiritual akan mengubah hati atau kehendak seorang individu untuk menuangkan afeksi kepada Allah dan memiliki kerinduan besar untuk mengenal, mengasihi, mencerminkan, dan melayani Allah.

Dari Transformasi Spiritual, dampak yang bisa dirasakan dalam kehidupan sehari-hari antara lain adalah pertumbuhan terutama dalam kehidupan gereja akan berlangsung dengan baik dan lancar, kita teguh berpegang pada kebenaran Tuhan dan bisa menghindari godaan dosa sehari-hari, tumbuh dalam kasih terhadap Allah dan sesama, dll (Abraham, 2021).

Penerapan sehari-hari yang bisa kita lakukan untuk mencapai transformasi spiritual antara lain adalah melakukan prayer of intention, melakukan refleksi di malam hari, mengatakan tidak pada hal-hal dan kegiatan duniawi yang bisa menjauhkan kita dari Tuhan (pornografi, berbohong, dll), dan juga mengatakan tidak terhadap gangguan yang menghalangi kita untuk bertumbuh dalam Tuhan.

Berbagai macam sistem kepercayaan telah tumbuh di dunia seiring zaman, berjuta-juta umat bumi memeluk agama yang berbeda-beda. Maka dari itu pun, kita sebagai umat Allah yang telah direstorasi sebaiknya ikut menjaga kerukunan yang telah di bangun baik intern umat beragama, antar umat beragama, dan antar umat beragama dan pemerintah. Kita juga harus tau akan betapa bahayanya godaan 7 Dosa Mematikan yang bisa merusak kerukunan-kerukunan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun