Mohon tunggu...
abdurrohim
abdurrohim Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi beternak dan motivasi sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah

19 Desember 2024   12:01 Diperbarui: 19 Desember 2024   12:05 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbankan Syariah berkembang semakin pesat diindonesia. Perkembangan ini dapat dilihat dari jumlah bank Syariah dan lembang-lembaga keuangan Syariah yang semakin banyak. Terlebih setelah diterbitkannya  undang-undang nomor 21 tahun 2008 mengenai perbankan Syariah. Undang-undang ini sebagai penguat dan payung hukum perbankan Syariah.

Selain itu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa seluruh produk yang ditawarakan kepada masyarakat harus mendapatkan fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh izin dari OJK. Pada pelaksanaan operasional juga harus memiliki dewan pengawas yang berfungsi untuk menjadi pengawas dan penasehat.

Perbankan Syariah adalah kegiatan menghimbun dana masyarakat dan menyalurkan kepada masyarakat yang menbutuhkan. Dana yang dihimpun dikelompokan menjadi dua yaitu dalam bentuk simpanan seperti giro dan tabungan,. Selain itu juga bisa berbentuk investasi yang berupa deposito dan tabungan. Dana yang telah dihimpun oleh pihak bank kemudian akan disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan jual beli sesuai akad-akad yang diperbolehkan oleh syariat.

Aktifitas bank konvensional dan bank Syariah tentunya memiliki perbedaan yang signifikan dimana bank Syariah perpedoman pada prinsip Syariah sesuai dengan syariat islam. Menurut Undang-Undang Nomor 24 (1) tahun 2008.  Perbankan Syariah dilarang untuk melakukan kegiatan yang  bertentangan dengan prinsip Syariah, jual beli saham secara langsung dipasar modal.

Dalam kegiatan transaksi yang dilakukan dalam perbankan Syariah harus memastikan bahwa tidak mengandung unsur riba, gharar, maisir,

Penjelasan mengenai hal -hal yang dilarang dalam perbankan syariah adalah sebagai berikut:

  • Riba
  • Riba adalah tambahan sejumlah harta dalam transaksi tertentu. Dalam akad yang dilakukan perbankan Syariah harus dapat dipastikan bahwa tidak mengandung unsur riba. Artinya harus jelas secara administrative tidak ada penambahaan jumlah harta.
  • Gharar
  • Gharar adalah kegitan ketidakpastian yang menimbulkan kerugian salah satu pihak. Larangan gharar  yaitu larangan untuk melakuka penipuan untuk mendapatkan keuntungan lebih. Dalam islam sangat dilarang untuk melakukan penipuan karena akan menyebabakan kerugian banyak pihak baik pihak pembeli maupun penjual. Ketidakpastian dalam suatu akad, baik dalam penyampaian kualitas dan kwantitas suatu objek maupun cara penyerahannya.
  • Maysir
  • Maysir dengan kata lain perjudian. Salah satu contoh praktik maisir adalah spekulasi. Spekulasi merupakan transaksi yang berdasarkan undian dan tidak berdasarkan kenyataan. Tujuan dari spekulasi ini adalah untuk meraup keuntungan yang besar berdasarkan Analisa namun tidak tidak pasti.
  • Zulm
  • Zulm adalah menempatkan sesuat tidak pada tempatnya. Kagiatan perbankan Syariah harus menghindari hal-hal yang merugikan pihak lain.
  • Ihtikar
  • Ihtikar adalah kegitan menghimbun barang dalam jumlah besar sehingga barang yang beredar akan menimpis, kemdian para pelaku akan mengeluarkan barang tersebut dan akan menaikan harga jual demi memperoleh keuntungan yang besar. Hal ini dilarang ditakutkan akan menimbulkan krisis yang berkepanjangan.
  • Risywah
  • Risywah adalah kegiatan suap dalam bentuk uang, fasilitias atau bentunk lainnya yang melaggar hukum sebagai upaya mendapatkan kemudahan dalam suatu transaksi.
  • Tadlis.
  • Tadlis merupakan Tindakan menyembunyikan kecacatan objek pada akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabuhi pembeli seolah-olah tidak ada cacat dalam barang tersebut.
  • Contoh dalam transaksi perbankan Syariah adalah memberikan informasi yang tidak pasti mengenai kekurangan suatu objek karena ditakutkan akan mengurangi harga jual.

Penyebab terlarangnya sebuah transaksi bisa saja disebabkan beberapa faktor antar lain:

  • Haram zatnya
  • Haram zatnya adalah kegiatan transaksi yang didalamnya terkontaminasi barang-barang haram yang dilarang oleh syariat contohnya mengandung alcohol, bankai dan daging babi. Meskipun akad yang dilakukan diperbolehkan dan sah menurut syariat namun barang yang dijual menggandung unsur haram maka tetap tidak diperbolehkan.
  • Haram selain zatnya
  • Dalam transaksi Syariah harus ada suka rela sesame penjual dan pembeli. Artinya harus ada keridhaan antara keduanya. Jika dalam akad tersebut ada ketidak relaan maka akad tersebut tidak diperbolehkan.
  • Tidak sah akadnya.
  • Sah atau tidaknya sebuah transaksi dapat dilihat dari beberpa faktor antara lain rukun dan syaratnya tidak terpenuhi. Transaksi akan tidak sah jika rukun dan syaratnya tidak terpenuhi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun