Di zaman ini, banyak orang tergiur dengan suatu hal yang bersifat instan, terutama dalam mendapatkan uang. Saat ini banyak orang berlomba-lomba untuk mendapatkan uang secara instan. Ada banyak cara dalam memperoleh uang secara instan, salah satu caranya yaitu dengan investasi online atau lebih tepatnya trading. Sebelum melangkah lebih jauh ada baiknya jika kita mengenal apa itu investasi trading.
Investasi merupakan sebuah aktivitas penanaman uang atau modal dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tertentu dengan harapan penyimpanan tersebut akan menimbulkan keuntungan atau peningkatan nilai investasi.
Trading merupakan proses transaksi yang berlangsung dalam pasar finansial di mana sistem kerjanya adalah sering-sering menjual dan membeli aset dalam waktu yang singkat. Di sinilah para trader mendapatkan keuntungan, yaitu dengan menjual aset lebih tinggi daripada saat membelinya.Â
Dari sini bisa kita lihat bahwa investasi dan trading sama-sama bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Namun trading dan investasi memiliki makna yang berbeda. Investasi bisa dimaknai sebagai kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dalam jangka panjang. Sedangkan trading bisa dimaknai sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu yang relatif pendek.
Dari penjelasan itu sudah bisa dimengerti mengapa banyak orang melakukan trading. Mendapatkan keuntungan yang relatif singkat sangat menggiurkan untuk dilakukan di zaman instan ini. Â Maka dari itu di zaman ini trading sudah menjadi hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat umum. Namun kita juga perlu berefleksi terlebih dahulu sebelum melakukan trading.
Mengingat banyak kasus penipuan yang terjadi dalam trading, mengajak kita untuk waspada ketika hendak melakukan trading. Tipe penipuan ini sangat marak terjadi di dunia maya. Â Penipuan dalam trading biasa dikenal dengan investasi bodong. Biasanya para pelaku akan mencari atau menarik para korbannya melalui iklan di media sosial. Di mana mereka membuat iklan yang berisi kalimat ajakan untuk berinvestasi dengan menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Di sisi lain para pelaku penipuan sudah merencanakan segala sesuatunya dengan matang, sehingga para penipu terlihat meyakinkan dan profesional. Selain itu para penipu juga berani mencantumkan nama OJK, BI, atau bank lain yang mereka tawarkan. Lalu korban yang sudah masuk ke dalam jebakan akan diberikan website palsu untuk media pendaftaran investasi dan juga mengirimkan sejumlah uang.Â
Setelah korban selesai mengirimkan uang, maka website tersebut akan menghilang dan tidak bisa diakses. Para penipu akan menghilang tanpa jejak dengan membawa sejumlah uang yang sudah korban kirimkan. Itu adalah salah satu metode yang digunakan para penipu investasi bodong.
Pada 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka. Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.Â
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara. Menyusul penetapan tersangka itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening milik Indra Kenz.Â
Dari kasus ini ada delapan korban yang terkonfirmasi bahwa mereka mengalami total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar. Dikutip dari Kompas.id, Binomo sudah ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Dikutip dari ojk.go.id, Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan diperkirakan bisa merugikan masyarakat.Â
Ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah sebagai berikut, empat entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan tiga entitas lain-lain. Dengan demikian SWI menghendaki agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran tawarannya.
Dari kasus-kasus tersebut kita diajak untuk lebih berhati-hati dan menimbang-nimbang kembali ketika hendak berinvestasi, terutama investasi online. Jika ingin melakukan investasi online ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu kelegalannya dengan mengunjungi website https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. Lalu dilihat apakah entitas tersebut masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI.
Dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa di zaman sekarang banyak orang yang mudah sekali tertipu investasi bodong. Hal itu bisa terjadi karena investasi online menawarkan kesuksesan yang instan, dengan moto "duduk diam dapat duit", banyak orang langsung tertarik. Di media sosial banyak orang yang memamerkan kekayaannya.Â
Dengan begitu orang-orang menginginkan hal yang sama. Mereka berlomba-lomba memposting kekayaannya di media sosial supaya mereka mendapat pengakuan dari orang lain.Â
Manusia-manusia tersebut bisa dikatakan dengan 'manusia panggung', yang selalu ingin tampil, ingin eksis di khalayak ramai. Budaya panggung atau pamer ini akan memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat. Mengapa bisa demikian? Karena akan menimbulkan rasa iri dan rasa sombong, dari situ akan timbul persaingan yang bisa menimbulkan sebuah konflik.
Maka dari itu untuk melawan manusia-manusia panggung dan supaya tidak mudah tertipu dengan investasi bodong, kita perlu menggunakan sekaligus mengembangkan nalar kita.Â
Bagaimana caranya? Yaitu dengan berefleksi dan literasi, terutama membaca sebuah novel serius. Membaca novel bukan untuk dihafalkan isinya, tetapi diserap nalarnya. Dengan begitu kekuatan nalar kita akan semakin tajam, sehingga kita tidak mudah tertipu. Dari sini kita diajak untuk mau berefleksi dan menimbang-nimbang kembali saat hendak berinvestasi online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H