Pemilihan kepala daerah 2018 ada yang berbeda dengan pilkada tahun-tahun sebelumnya yaitu mengenai peraturan PKPU 4/ 2017 mengenai pengadaan alat peraga kampanye harus melalui KPU. Dalam pengadaan alat peraga kampanye ini pun juga harus memenuhi syarat sesuai dengan PKPU 4 2017 yaitu; untuk flyer berukuran 8,25 cmx21; brosur ukuran 21 cm x 29,7 cm; pamflet paling besar ukuran 29,7 cm x 29,7 cm dan poster paling besar ukuran 40 cmx 60 cm.
Jumlah penggandaan alat peraga kampanyepun juga diatur yaitu seratus persen dari total kepala keluarga pada daerah pemilihan. Hal ini memberikan beberapa dampak positif dalam penyelenggaraan pilkada diantaranya:
1. Berkurangnya sampah APK
Saat pemilu biasanya alat peraga kampanye bak jamur dimusim hujan. Bnayk sekali alat peraga kampanye yang terpasang diberbagai tempat dan saat masa tenang hanya menjadi sampah karena tidak dimanfaatkan lagi. Dengan adanya aturan mengenai APK akan mengurangi sampah APK yang dimanfaatkan untuk berkampanye.
2. Mempermudah kontrol KPU
Dengan adanya aturan tersebut mempermudah KPU untuk mengawasi alat peraga kampanye yang digunakan oleh pasangan calon karena telah melalui proses seleksi yang ketat untuk selanjutnya dapat dicetak oleh perusahaan rekanan KPU. Jika dalam pemilu sebelumnya para pemilih sering melihat peletakan alat peraga diberbagai tempat yang tidak tepat dengan adanya aturan ini KPU peletakannya akan lebih terkontrol.
3. Mengurangi kampanye hitam
Dalam pelaksaanaan pilkada sering kali ditemukan kampanye hitam melalui alat peraga kampanye mulai saling perang jargon hingga saling ejek prorgam. Dengan adanya peraturan ini alat kampanye hitam bisa ditekan dengan melakukan seleksi yang ketat terhadap desain maupun kata-kata yang digunakan dalam APK.Â
Dibalik dampak positif yang ditimbulkan adanya peraturan tersebut juga terdapat dampak negatif diantaranya:
1. UKM percetakan merugi
Pada saat pemilu biasanya UKM percetakan kebanjiran order untuk pemesanan APK. Sejak diterapkannya aturan tersebut pemenang tenderlah yang akan memiliki keuntungan besar.Â
2. Maraknya kampanye udara
Kampanye udara semakin marak karena sistem ini lebih murah, praktis dan lebih bebas, artinya sangat sulit mengawasi kampanye model ini karena begitu banyaknya media sosial. Jika alat peraga kampanye bersifat tinggal mencopot tetapi jika untuk kampanye udara ini butuh waktu untuk melakukan pemblokiran.
3. Kurangnya sosialisasi program
Dengan adanya keterbatasan APK ini akan berdampak pada kurangnya kurang tersampaiaknnya program para calon pemimpin daerah mengingat tak semua orang memiliki pendidikan dan pemahaman politik yang memadai. Akhirnya para pemilih hanya akan memilih secara acak atau bahkan golpuit karena ketidak mampuannya dalam menentukan pilihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H