Warganet Indonesia di berbagai platform media sosial ramai membagikan gambar & video lambang burung garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat". Gerakan "Peringatan Darurat" ini membanjiri media sosial di tengah upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Tentunya sikap para Mahasiswa yang nomenklatur sebagai agent of social control tidak akan lepas dengan adanya situasi yang begitu sensitif. Perlunya juga seluruh penjuru pemuda pemudi bangsa
Mengetahui dalam Amar putusan MK yang sifatnya final dan mengingat menjadi legal standing untuk menata konstitusional secara utuh, sehingga seyogyanya para Mahasiswa secara komperensif sifatnya meluruskan tatanan pikiran bangsa. Hal ini berlanjut bahwa sebanyak 8 fraksi di DPR yang menyatakan setuju anulir dengan keputusan MK tersebut. Kecuali Fraksi PDI-P yang tegas menolak. Artinya bahwa Mahasiswa juga harus siap mengawal nota keberatan pada rapat paripurna nanti apabila pembahasan RUU Pilkada menegasikan Keputusan MK nomor 60 dan 70. Pembahasan RUU ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation dalam berbangsa dan bernegara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H