Mohon tunggu...
Muhamad Rowi
Muhamad Rowi Mohon Tunggu... Lainnya - Amil di LAZWaf Al Azhar dan Pencari Ilmu di Universitas Muhammadiyah Jakarta

Biasa saja dan penikmat kopi hitam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Implementasi Wakaf Wasiat Polis Asuransi di Lembaga Wakaf Al Azhar

20 Desember 2023   14:30 Diperbarui: 20 Desember 2023   15:52 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Muhamad Rowi

Tulisan ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Fikih Wakaf Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Dosen pengampu : Nana Sudiana, M.M.

  • Abstrak

Penelitian bertujuan untuk mengetahui implementasi fatwa MUI nomor 106/DSN-MUI/X/2016 terkait wakaf wasiat polis asuransi di lembaga wakaf Al Azhar.  

Wakaf Wasiat adalah suatu perencanaan wakaf dengan mewasiatkan secara legal sebagian dari kepemilikan aset pewakaf ketika yang bersangkutan meninggal dunia namun tetap dapat menikmati manfaat dari aset yang diwakafkan tersebut selama wakif tersebut hidup. Wakaf Polis Asuransi ialah mewakafkan sebagian nilai yang akan diterima jika polis asuransi yang telah dimiliki telah dicairkan. Produk  wakaf polis asuransi ini merupakan wakaf uang (tunai) yang berupa polis asuransi syariah dimana nilai investasinya atau manfaat asuransi diwakafkan oleh pihak yang tertanggung utama. Dengan ketentuan pada produk wakaf polis asuransi ini harus sepengetahuan ahli waris. Praktik Wakaf wasiat polis asuransi syariah sejak 2012 sudah mulai disosialisasikan dan dipraktikan di lembaga Wakaf Al-Azhar. Namun, belum memiliki legalitas karena DSN MUI pun baru mengeluarkan Fatwa terkait manfaat investasi dan asuransi jiwa syariah di oktober 2016.

Pendektan penelitian ini adalah dengan metode kualitatif. Yaitu dengan wawancara Nadzir Wakaf Al Azhar dan Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library re-search).

Kata kunci : Wakaf , Wakaf wasiat polis asuransi.

  • Latar Belekang

Praktik Wakaf wasiat polis asuransi syariah sejak 2012 sudah mulai disosialisasikan dan dipraktikan di lembaga Wakaf Al-Azhar. Namun, belum memiliki legalitas karena Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pun baru mengeluarkan Fatwa terkait manfaat investasi dan asuransi jiwa syariah di oktober 2016. Dengan nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah.

Menurut pengertian bahasa, kata “waqf” berasal dari kata bahasa Arab “waqofa-yaqifu-waqfa” yang berarti ragu-ragu, berhenti, memperlihatkan, memperhatikan, meletakkan, mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan dan tetap berdiri (Farida Prihartin, dkk, 2005). Sedangkan kata al-waqf merupakan bentuk masdar dari ungkapan Iwaqfu al-syai, yang berarti menahan sesuatu (Muhammad Abid Abdullah al-Kabisi, 2004).

Sedangkan menurut istilah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 1 ayat 1 menjelaskan wakaf sebagai suatu perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebahagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakaf dalam Islam sudah dikenal bersamaan dengan dimulainya era kenabian Muhammad SAW. Ditandai dengan pembangunan masjid Quba. Kemudian disusul dengan pembangunan masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar yang dibeli oleh Rasululah. Rasulullah mewakafkan tanah yang dibelinya itu untuk dibangun masjid, dan kemudian para sahabat memberikan sokongan berupa wakaf untuk penyelesaian pembangunannya masjid tersebut (Mundzir Qahaf, 2004).

Wakaf Wasiat adalah suatu perencanaan wakaf dengan mewasiatkan secara legal sebagian dari kepemilikan aset pewakaf ketika yang bersangkutan meninggal dunia namun tetap dapat menikmati manfaat dari aset yang diwakafkan tersebut selama wakif tersebut hidup. Wakaf Polis Asuransi ialah mewakafkan sebagian nilai yang akan diterima jika polis asuransi yang telah dimiliki telah dicairkan.

Dalam fatwa bernomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, DSN-MUI membolehkan wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam fatwa. Oleh karena itulah lembaga wakaf mulai bekerjasama dengan lembaga asuransi syariah dalam membuka produk wakaf asuransi, dengan harapan para calon wakif (orang yang mewakafkan harta) yang juga merupakan pemegang premi dapat beramal sesuai anjuran agama sekaligus mendapat perlindungan.

Dalam ketentuannya, setiap peserta dapat mewakafkan manfaat asuransi maksimal sebesar 45 persen dan wakaf investasi maksimal 30 persen. Dana wakaf tersebut dapat dicairkan pada saat pengajuan klaim. Bahkan di beberapa lembaga asuransi syariah menyediakan fitur wakaf berkala dimana sebagian nilai premi peserta dapat diwakafkan secara langsung setiap bulan. Sehingga konsep wakaf polis asuransi ini serupa dengan konsep tabungan.

Produk  wakaf polis asuransi ini merupakan wakaf uang (tunai) yang berupa polis asuransi syariah dimana nilai investasinya atau manfaat asuransi diwakafkan oleh pihak yang tertanggung utama. Dengan ketentuan pada produk wakaf polis asuransi ini harus sepengetahuan ahli waris, misalnya anak dari calon wakif tersebut. Dalam prosesnya memiliki beberapa rukun wakaf yang harus dipenuhi, yaitu adanya wakif (orang yang berwakaf), adanya harta yang diwakafkan (uang), adanya penerima wakaf (mauquf'alaih) dan penyerahan wakaf atau shigat yang dilakukan secara tertulis, lisan ataupun isyarat.

Latar belakang inilah yang menggerakan penulis untuk melakukan penelitian implementasi wakaf wasiat polis asuransi di lembaga wakaf Al Azhar untuk mengetahui langsung strategi, aturan main, pengembangan dan program dari wakaf wasiat polis asuransi di lembaga wakaf Al Azhar. Tentu ini menjadi pengalaman baru untuk penulis karena wakaf wasiat polis asuransi ini belum familiar di masyarakat umum.

  • Tujuan

Wakaf Al-Azhar adalah Pengelola wakaf yang dibentuk oleh Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar untuk mengembangkan serta mengelola wakaf uang dan wakaf produktif dalam mendukung aktiftas pendidikan, dakwah dan sosial dengan cara mendayagunakan sumber daya dan partisipasi masyarakat dan berorientasi pada produktifitas wakaf untuk mendukung YPI Al Azhar dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas serta pengembangan dakwah agar lebih mendunia.

Wakaf Al Azhar lahir terinspirasi oleh pengelolaan Wakaf di Masjid Al Azhar Kairo, Mesir yang berkembang pesat dengan mengelola wakaf produktif berupa rumah sakit, apartemen, hotel, perkebunan serta menjalankan berbagai usaha sehingga dapat memberikan beasiswa kepada 400.000 mahasiswa, memberikan insentif yang memadai kepada 11.000 dosen dan mampu mengembangkan dakwah serta mengirimkan banyak ulama ke mancanegara. Maka dengan dukungan semua pihak YPI Al Azhar berikhtiar mengembangkan wakaf produktif sebagai wujud pemberdayaan ekonomi umat untuk masa depan pendidikan dan dakwah.

Wakaf Al Azhar Mempunyai Visi “Menjadi institusi pengelola wakaf yang profesional, transparan dan dipercaya masyarakat serta mempunyai kemampuan dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional”. Dan Misi “Menjadikan Wakaf Al Azhar sebagai lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta wakaf untuk mendukung kepentingan pendidikan dan dakwah ditingkat nasional serta internasional”

Pengelola Wakaf Al Azhar Melakukan aktifitas berdasarkan surat keputusan Yayasan Pesantern Islam (YPI)  Al Azhar Nomor 10/VIIKEP/YPIA-P/1431. 2010 yang di tetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Sya’ban 1431 atau 15 Juli 2010.

Tujuan penelitian ini untuk memenuhi tugas Paper matakuliah fikih wakaf program studi Manajemen Zakat Wakaf Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta. Selain itu penulis juga ingin mengetahui bagaimana teknis pelaksanaan wakaf wasiat polis asuransi di lembaga wakaf Al Azhar secara menyeluruh dan detail dari mulai penerimaan sampai penyaluran ke program wakaf Al Azhar.

  • Metode Penelitian

Pendektan penelitian ini adalah dengan metode kualitatif. Yaitu dengan wawancara Nadzir Wakaf Al Azhar di kantor layanan bersama LAZWaf Al Azhar yang bertempat di komplek Masjid Agung Al Azhar Jl. Sisingamangaraja kelurahan Selong kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta. dan Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library re-search) yaitu jenis penelitian yang data-datanya diperoleh dari buku,berita online, website, jurnal dan catatan lainnya yang memiliki relevansi dengan permasalahan yang akan dibahas, serta dianalisis melalui metode kualitatif deskriptif.

Muhamad Rowi
Muhamad Rowi
  • Hasil Pembahasan

Wakaf ternyata Sedekah istimewa yang tidak hanya dalam konteks menolong sesama, tetapi juga membangun ekonomi umat, serta memberikan pahala tanpa batas ( abadi ) kepada mereka yang melaksanakannya. Bahkan, derajat Wakaf disejajarkan oleh Rasulullah dengan Ilmu yang bermanfaat serta anak sholeh yang selalu mendoakan orangtuanya.

Wakaf Tunai Khairi adalah wakaf kebaikan yang bersifat tunai untuk kepentingan umum, yang diserahkan wakif kepada pengelola wakaf agar dikelola dan diambil manfaatnya tanpa ada perjanjian yang mengikat. Dimana wakif menyerahkan harta yang mau diwakafkan tanpa ada kontrak tertentu, artinya penyetoran wakaf selesai setelah dibayarkan.

Di lembaga Wakaf Al Azhar ada dua mekanisme Wakaf wasiat polis asuransi yaitu sebelum dan sesudah adanya fatwa No. 106 tahun 2016 tentang tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pasa Asuransi Jiwa Syariah.

1. Sebelum keluar Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Ketika launching wakaf wasiat polis asuransi di lembaga wakaf Al Azhar yaitu pada tahun  2012 sampai dengan tahun 2018 ketentuan wakaf wasiat polis asuransi sebagai berikut:

A. Nilai Polis Asuransi < Rp.250.000.000

•       Wakaf Khairi  50 % dari nilai polis jatuh tempo

•       Layanan Jenazah All  In

  (Memandikan – Mengafani – menyolatkan –Menguburkan – Ta’jiyah 3 hari - Ustadz + Snack)

Wakaf Polis Asuransi yang di serahkan ke wakaf Al Azhar  menggunakan 2 akad :

1. Akad Wakaf untuk wakaf produktif nilainya setengah dari nilai Polis Asuransi saat jatuh tempo.

2. Akad Hibah untuk kepentingan wakif, keluarga wakif dan kepentingan umum, nilainya setengah dari niai Polis Asuransi saat jatuh tempo.

B. POLIS ASURANSI Plus (BEASISWA)

Ketentuan : Uang Pertanggungan Rp.500.000.000 s/d Rp. 1 Milyar

Polis Asuransi yang di wakafkan ke wakaf  Al Azhar dengan jumlah Rp.500.000.000 atau 1 Milyar:

1. Sebahagian (50%) sebagai Wakaf Produktif

2. Sebahagian (50%) Beasiswa untuk anak-anak tersayang atau anak yang ditunjuk

    sampai perguruan tinggi di Al-Azhar atau disekolah lain dengan standar maksimal sekolah Al-Azhar

C. WAKAF ASURANSI PLUS PEMAKAMAN (Al Azhar Memorial Garden )

Polis Asuransi yang diwakafkan ke wakaf Al Azhar dengan jumlah > Rp.250.000.000

maka akan ada kesepakatan bersama antara wakif dan pengelola wakaf Al Azhar sebagai berikut ;

½ sebagai Wakaf Khairi kemudin ½ nya lagi sedekah untuk Pemakaman Al Azhar Memorial Garden (AMG) dan kepentingan umum lainnya

1. Wakaf pemakaman untuk sosial 1 makam

Ketentuan :

Nilai Polis Asuransi > Rp. 250.000.000 (Uang Pertanggungan)

•       Wakaf Khairi  Rp. 125.000.000

•       Wakaf AMG 1 unit untuk kepentingan umum

•       Layanan Jenazah All  In

  (Memandikan – Mengafani – menyolatkan – Menguburkan – Ta’jiyah 3 hari - Ustadz + Snack )

2. Wakaf makam 2 unit ( 1 makam untuk sosial 1 makam untuk diri sendiri )

Ketentuan :

Nilai Polis Asuransi > Rp.500.000.000  ( Uang Pertanggungan )

•       Wakaf Khairi  Rp. 250.000.000

•       Wakaf AMG 2 unit

      a. Satu untuk kepentingan umum

      b. Satu unit untuk Wakif dan pelayanan Jenazah All In 

   (Memandikan – Mengafani – menyolatkan – Menguburkan – Ta’jiyah 3 hari - Ustadz + Snack)

3. Wakaf makam 2 unit ( 1makam untuk social 2 makam untuk diri sendiri

Ketentuan :

 Nilai Polis Asuransi > Rp.750.000.000  ( Uang Pertanggungan )

•       Wakaf Khairi  Rp. 375.000.000

•       Wakaf Al Azhar Memorial Garden (AMG) 2 unit

      a. Satu untuk kepentingan umum

      b. Satu unit Double untuk Wakif dan pelayanan Jenazah All In 

(Memandikan – Mengafani – menyolatkan  Menguburkan – Ta’jiyah 3 hari - Ustadz + Snack)

4. Wakaf makam 2 unit ( 1makam untuk social 1 Unit makam Family   untuk diri sendiri

Ketentuan :

Nilai Polis Asuransi >Rp. 1.000.000.000 ( Uang Pertanggungan)

•       Wakaf Khairi  Rp. 500.000.000

•       Wakaf AMG 2 unit

      a. Satu untuk kepentingan umum

      b. Satu unit Family untuk Wakif dan Pelayanan Jenazah All In

(Memandikan – Mengafani – menyolatkan –  Menguburkan – Ta’jiyah 3 hari - Ustadz + Snack)

2. Setelah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Dari tahun 2018 sampai sekarang tahun 2023 lembaga wakaf Al Azhar tidak menerima secara langsung penerimaan wakaf wasiat polis asuransi tetapi penerimaan wakaf wasiat polis asuransi di lakukan oleh pihak asuransi. Naddzir Wakaf Al Azhar hanya sebagai mitra penyalur atau pengelola dari pihak asuransi. Perusahaan asuransi yang masih kerjasama dengan wakaf Al Azhar saat ini adalah asuransi Sunlife dan asuransi Allianz.

Program yang di tawarkan lembaga wakaf Al Azhar kepada perusahaan asuransi adalah wakaf uang/wakaf produktif. Sementara implementasi penyaluranya yaitu ketika pemegang polis meninggal dunia. Ahli waris mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi setelah klaim di setujui oleh pihak asuransi, kemudian pihak asuransi membayar uang pertanggunagan kepada ahli waris. Setelah itu ahli waris  menyerahkan uang pertanggungan yang di wakafkan kepada nadzir sesuai kesepakan dengan perusahaan asuransi. menurut fatwa MUI nomor 106 tahun 2016 maksimal nominal wakaf dari uang pertanggungan yaitu sebesar 45 persen.   

Selanjutnya lembaga wakaf Al Azhar mengelola  dana wakaf tersebut sesuai dengan akad yang di sepakati ketika ikrar dengan asuransi. contoh waktu akad wakif meminta dana wakaf tersebut untuk pembangunan Yayasan atau pesantren yang di tunjuk wakif maka lembaga Wakaf Al Azhar menyalurkan terhadap apa sudah di amanhkan oleh wakif tersebut.

Namun apabila wakif mewakafkan hartanya untuk program wakaf Al Azhar ketika akad dengan perusahaan asuransi  maka lembaga wakaf Al Azhar mengelola dana tersebut untuk program wakaf Al Azhar. Ada beberapa program wakaf Al Azhar diantaranya yaitu:

1. Wakaf Al Qur’an

2. Wakaf Sumur Bor

3. Wakaf Produktif 

     Wakaf Produktif meliputi

  • Wakaf Fasilitas Aula Masjid Raya Al Azhar Bintaro
  • Wakaf Air Mineral Al Azhar
  • Wakaf Pemberdayaan Peternakan domba dan kambing di Bandung

4. Wakaf Mobil Jenazah

5. Wakaf pembangunan  Pesantren

6. Wakaf Masjid Raya Al Azhar yang sedang di bangun.

Muhamad Rowi
Muhamad Rowi
  • Kesimpulan

Wakaf Al-Azhar lahir terinspirasi oleh pengelolaan Wakaf Al Azhar Kairo di Mesir yang berkembang pesat dengan mengelola wakaf produktif berupa: rumah sakit,apartemen,perkebunan. Demikian juga di Indonesia wakaf al Azhar sedang menggalakan gerakan wakaf produktif.

      Dalam hal pelaksanaan wakaf wasiat polis asuransi, lembaga wakaf Al Azhar saat ini masih melaksanakan wakaf tersebut dengan dua mekanisme yaitu sebelum adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia dan setelah keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Saat ini pelaksanaannya sudah sesuai dengan Fatwa MUI No. 106 tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah.

  • Daftar Pustaka

6 Desember 2023. Tentang wakaf Al Azhar. https://wakafalazhar.com/tentang-kami/

6 Desember 2023. Mekanisme Wakaf Wasiat Polis Asuransi. https://sahabatwakaf.blogspot.com/

7 Desember 2023. Wakaf Polis Asuransi. https://www.wakafsalman.or.id/news/mengenal-wakaf-polis-asuransi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun