Mohon tunggu...
Dono Pradopo
Dono Pradopo Mohon Tunggu... -

lahir di malang tahun 1965, gemar baca,memancing, memasang dan analisa politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dana Aspirasi Calon Lumbung Baru Para Koruptor Atau Bukan?

25 Juni 2015   11:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:13 1
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-Baru ini kita semua dikejutkan oleh adanya rencana program UP2DP alias Dana Aspirasi. Dalam program Dana Aspirasi tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPR mendapat jatah dana pembangunan dapil masing-masing dalam APBN. Kendati belum disepakati, pagu indikatif yang sempat mencuat adalah sebanyak Rp 20 miliar per anggota per tahun. Dengan jumlah itu, total dana aspirasi per tahun bisa mencapai Rp 11,2 triliun. Sungguh angka yang fantastis bukan.

pagi ini saya membaca sebuah kolomberita di harian Republika yang menurut saya sangat menarik dan perlu kita ketahui bersama, yang memuat beberapa tanggapan seputar Dana Aspirasi.

Silahkan dibaca dan mari kita ambil kesimpulan sendiri, apakah Dana Aspirasi memang dibutuhkan oleh rakyat dan untuk takyat atau malah akan menjadi calon lumbung uang para koruptor baru.

 

Selamat Membaca

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago menyebut bahwa Presiden Joko Widodo tak setuju dengan program Usulan Program Pembangunan Dana Pemilihan (UP2DP) alias "dana aspirasi" di DPR. Ia mengatakan, Presiden khawatir program itu bersingggungan dengan program pembangunan yang telah disusun pemerintah. "Presiden tidak setuju. Kalau pakai konsep dana aspirasi, bisa bertabrakan dengan visi-misi Presiden," kata Andrinof seusai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (24/6). Kendati demikian, Andrinof menyebut bahwa Jokowi belum secara tegas menyuarakan penolakannya atas program yang telah disahkan tersebut. Ia menyarankan, DPR kembali menjalankan fungsi legislasi, aggaran, dan pengawasan. Program dana aspirasi di mana anggota DPR bisa mengusulkan program pembangunan di daerah dengan jatah anggaran tertentu, menurut Andrinof, bukanlah tugas dewan. Andrinof juga tak sepaham dengan pernyataan DPR yang menyebut bahwa dana aspirasi pada akhirnya akan tetap dikelola oleh pemerintah. Pemerintah, kata dia, hanya akan menjalankan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Lalu, apakah pemerintah akan menolak usulan dana aspirasi dalam RAPBN 2016? "itu akan dibicarakan nanti," jawab Andrinof.

DPR meloloskan peraturan soal tata cara penerapan UP2DP dalam sidang paripurna, Selasa (23/6). Melalui aturan tersebut, setiap anggota DPR mendapat jatah dana pembangunan dapil masing-masing dalam APBN. Kendati belum disepakati, pagu indikatif yang sempat mencuat adalah sebanyak Rp 20 miliar per anggota per tahun. Dengan jumlah itu, total dana aspirasi per tahun bisa mencapai Rp 11,2 triliun.

Sedangkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku khawatir dana program UP2DP nantinya tak terawasi. Terlebih, dewan juga tidak bisa memberi sanksi pada aparat pemerintahan yang lalai mengelola dana aspirasi. "Menurut saya, ini area yang rawan korupsi". Ia juga mengatakan, dana aspirasi rentan diselewengkan oknum-oknum tertentu sebelum proyek yang diajukan anggota DPR bersangkutan berjalan. "Walaupun anggota DPR tidak memungut satu sen pun dan diserahkan penuh ke daerah, bisa tidak dia kontrol dana itu sampai tahap pembangunan?" ujarnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, usulan dana aspirasi DPR ini masih perlu dibahas dengan pemerintah. "Ini kan baru secara prinsipnya. Nanti kan baru bagaimana bentuknya, berapa besarannya? Tentu, pemerintah ingin semua. Itu, apapun namanya. Itu kan pembangunan untuk rakyat," kata Kalla kemarin. Lebih lanjut, menurut dia, pengusulan dana aspirasi tersebut merupakan hak DPR. kendati demikian, usulan ini masih perlu persetujuan dari pemerintah. Sementara itu, Wapres menilai tidak terdapat kriteria yang jelas serta pengawasan dari penggunaan dana aspirasi tersebut. Sebab, dikhawatirkan anggaran dana aspirasi akan disalahgunakan. Ia meminta agar disusun kriteria serta aturan yang jelas jika dana aspirasi DPR ingin dimasukkan dalam APBN. "Tapi, tentunya kriteria, cara, dan aturan yang jelas sehingga itu harus masuk dalam APBN atau APBD," kata Kalla.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto mengatakan, "mekanisme pengawasan penggunaan anggaran dalam dana aspirasi yang akan dilakukan. "Kami belum melakukan kajian (pengawasan dana aspirasi). Kami baru kemarin itu saat pertemuan Pak Zulkarnain di DPR diminta ikut mengawasi," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta dana aspirasi tak terlebih dahulu di cap jelek. Menurutnya, "UP2DP baru dapat dinilai buruk jika pelaksanaannya gagal. Karena itu, kita sahkan dulu agar nanti bisa dijalankan terlebih dahulu," ujar Fahri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun