Apabila Google di bentuk secara BUT maka objek pajak penghasilannya adalah berupa harta yang dimiliki atau dikuasai. Sederhananya apabila Google menyediakan jasa iklan di Indonesia yang akan di tayangkan di Youtube melalui cabang mereka di Indonesia maka laba atas iklan tersebut akan menjadi pajak penghasilan atas Wajib Pajak BUT.
Saya juga berandai-andai apabila Google memiliki kantor manajemen di Indonesia dengan cara independen dimana mereka berinvestasi di Indonesia dengan nama Google Indonesia, maka penggunaan merek dagang Google tersebut memiliki hubungan efektif dengan Google.Inc di Amerika Serikat. Oleh karena itu dapat saja kita simpulkan bahwa penghasilan Google Indonesia dapat diperhitungkan sebagai penghasilan BUT.
Oke kita mengetahui bahwa dengan BUT, Google dapat dikenakan pajak atas aktivitas operasional mereka di Indonesia, jadi sekarang bagaimana dengan perlakuan pajaknya? Sesuai peraturan, maka Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia akan dikenakan PPH pasal 26 sebesar 20%.
Mungkin terdengar sederhana secara teoritis untuk Google membangun sebuah kantor cabang di Indonesia. Saya yakin semua buku teori mengenai pajak akan mengatakan hal yang sama diatas Namun tentunya untuk dapat mewujudkannya melibatkan banyak perhitungan dan analisis. Dan sebagai seorang mahasiswa yang cukup tertarik dengan pengetahuan mengenai pemungutan cukaiini maka, saya bisa memahami mengapa Indonesia melalui Menteri Komunikasi Rudiantara bersikeras Google harus di BUT kan.Â
Alasan pundi-pundi pemasukkan melalui pajak dari perusahaan internet ini akan menambah kas negara kita selain dari penjualan rokok yang sudah menjadi rahasia umum sebagai pemasukkan utama pajak kita. Maka dengan pendapatan yang dapat mencapai lebih dari US$ 1000 perdetiknya, dapat kita bayangkan berapa pajak yang dapat ditarik bukan?
Namun ada alasan lain selain pajak, bukannya dengan BUT kan Google maka perusahaan startuplokal di Indonesia bisa ikut terkena imbas untuk dapat berkembang lebih jauh. Jadi dari BUT ini memiliki manfaat yang besar bukan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H