Mohon tunggu...
donny mario
donny mario Mohon Tunggu... mahasiswa -

Accounting student at Atma Jaya Catholic University of Indonesia. Self- Interest to write about Financing, Accounting and Tax, and try to mix them with football. Made a writing as a hobby to show my mind. Openly minded to write movie review .

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Google, BUT, dan Pajak

4 Agustus 2016   09:17 Diperbarui: 4 Agustus 2016   09:23 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apabila Google di bentuk secara BUT maka objek pajak penghasilannya adalah berupa harta yang dimiliki atau dikuasai. Sederhananya apabila Google menyediakan jasa iklan di Indonesia yang akan di tayangkan di Youtube melalui cabang mereka di Indonesia maka laba atas iklan tersebut akan menjadi pajak penghasilan atas Wajib Pajak BUT.

Saya juga berandai-andai apabila Google memiliki kantor manajemen di Indonesia dengan cara independen dimana mereka berinvestasi di Indonesia dengan nama Google Indonesia, maka penggunaan merek dagang Google tersebut memiliki hubungan efektif dengan Google.Inc di Amerika Serikat. Oleh karena itu dapat saja kita simpulkan bahwa penghasilan Google Indonesia dapat diperhitungkan sebagai penghasilan BUT.

Oke kita mengetahui bahwa dengan BUT, Google dapat dikenakan pajak atas aktivitas operasional mereka di Indonesia, jadi sekarang bagaimana dengan perlakuan pajaknya? Sesuai peraturan, maka Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia akan dikenakan PPH pasal 26 sebesar 20%.

Mungkin terdengar sederhana secara teoritis untuk Google membangun sebuah kantor cabang di Indonesia. Saya yakin semua buku teori mengenai pajak akan mengatakan hal yang sama diatas Namun tentunya untuk dapat mewujudkannya melibatkan banyak perhitungan dan analisis. Dan sebagai seorang mahasiswa yang cukup tertarik dengan pengetahuan mengenai pemungutan cukaiini maka, saya bisa memahami mengapa Indonesia melalui Menteri Komunikasi Rudiantara bersikeras Google harus di BUT kan. 

Alasan pundi-pundi pemasukkan melalui pajak dari perusahaan internet ini akan menambah kas negara kita selain dari penjualan rokok yang sudah menjadi rahasia umum sebagai pemasukkan utama pajak kita. Maka dengan pendapatan yang dapat mencapai lebih dari US$ 1000 perdetiknya, dapat kita bayangkan berapa pajak yang dapat ditarik bukan?

Namun ada alasan lain selain pajak, bukannya dengan BUT kan Google maka perusahaan startuplokal di Indonesia bisa ikut terkena imbas untuk dapat berkembang lebih jauh. Jadi dari BUT ini memiliki manfaat yang besar bukan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun