Mohon tunggu...
Donna Maura
Donna Maura Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 PWK Universitas Jember

191910501076

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerbitan Obligasi Daerah Pemprov Jatim untuk Pengelolaan BTS

12 Mei 2020   11:50 Diperbarui: 12 Mei 2020   12:11 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara umum, masa jatuh tempo dari obligasi yaitu selama 5 tahun. Semakin pendek tahun jatuh temponya, maka akan semakin diminati oleh banyak investor karena kemungkinan resiko gagal bayarnya sangat kecil. Resiko dari adanya obligasi ini, apabila ada kejadian gagal bayar dari penerbit obligasi, maka investor tidak akan mendapat keuntungan.  

Penerbitan Obligasi ini tengah diupayakan oleh OJK yang menilai layak tidaknya untuk menerbitkan obligasi daerah. Hal tersebut bertujuan sebagai cara agar memperoleh sumber pendanaan selain DAU dan pendapatan asli daerah Jawa Timur.  

Adanya penertbitan obligasi ini karena menyusul provinsi Jawa Tengah yang sudah lebih dulu menerbitkan obligasi. Wakil Gubernur mengatakan bahwa obligasi daerah ini dapat menjadi sumber pembangunan yang dapat melalui 2 cara yaitu masuk ke APBN atau diinvestasikan melalui BUMD. Usulan diterbitkannya obligasi daerah Jawa Timur ini juga berasal dari menteri Bappenas. 

Bappenas yang mendorong Pemda Jatim untuk mnerbitkan obligasi sebagai cara pembiayaan proyek percepatan pembangunan yang ada di Jawa Timur. Hal tersebut juga memiliki respon positif dari DPRD Jawa Timur. Ketua DPRD Jawa Timur menyatakan bahwa setuju dengan adanya Obligasi Daerah namun, perlu diadakan pengkajian bagaimana untung dan ruginya bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun masyarakat yang nantinya akan memegang obligasi daerah terebut.

Obligasi daerah ini juga dapat mempercepat pembangunan yang ada di Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur mengatakan bahwa menteri Bappenas menyarankan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka ruang pembiayaan 218 proyek melalui obligasi daerah. Khofifah juga menyatakan bahwa untuk saat ini, daerah yang ada di Indonesia belum ada daerah yang mencoba format obligasi daerah. 

Oleh karena itu, rencana obligasi daerah in I perlu dikaji sedalam- dalamnya oleh Pemerintah Daerah Jawa Timur. Format obligasi daerah ini juga perlu didiskusikan dengan Bank Indonesia dan pihak OJK Jawa Timur.

 Salah satu rencana pembanguna yang akan di biayai oleh terbitnya obligasi adalah proyek Bromo Tengger Semeru (BTS). Khofifah selaku Gubernur Jawa Timur menawarkan kepada masyarakat pada 4 kabupaten yang berada di kawasan Bromo Tengger Semeru (BTS) yaitu Malang, Probolinggo, Lumajang serta Kabupaten Probolinggo. Ke empat wilayah tersebut akan menjadi pemilik dari semua proses pembangunan kawasan BTS. 

Kawasan BTS merupakan salah satu kawasan super prioritas karena merupakan proyek yang besar. Proyek ini akan dimulai pada tahun 2021. Detail perencanaan ini di siapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kemenerian Pariwisata, Bappenas. Pembangunan BTS ini juga melibatkan masyarakat sekitar untuk mendapat apa yang terbaik bagi masyarakat suku Tengger. 

Pembangunan BTS ini juga tak luput dari campur tangan para investor. Khofifah selaku Gubernur Jawa Timur juga mengatakan bahwa apabila terdapat proyek yang menarik seperti BTS ini, akan menarik investor dan mewarkan diterbitkannya obligasi daerah. Dengan begitu keempat kawasan yang berada di BTS ini dapat menjadi pemilik kawasan BTS. 

Selain itu, wakil gubernur Jawa Timur Emil mengatakan bahwa selain proyek BTS, juga masih banyak proyek yang sumber pembiayaannya melalui penerbitan obligasi. Proyek dengan pembiayaan obligasi tersebut diperkirakan akan bisa terwujud pada tahun depan. 

Hal itu dikarenakan potensi obligasi daerah di Jawa Timur sangat besar, terutama untuk proyek infrastruktur daerah. Contohnya seperti pembangunan jalan tol, proyek public transport dan lain sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun