Mohon tunggu...
Donna Maura
Donna Maura Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 PWK Universitas Jember

191910501076

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan Pemerintah pada Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam

16 April 2020   20:50 Diperbarui: 16 April 2020   20:42 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam menjalankan suatu otonomi daerah, harus mempunyai implikasi langsung terhadap kemampuan keuangan daerah, kesiapan sumber daya manusia, dan sumber daya alam untuk menjalankan roda pemerintahan serta kelanjutan pembangunan pada penjelasan UUD  No. 32 Tahun 2004. 

Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 1999 Pasal 27 dijelaskan tentang hubungannya dengan keuangan daerah serta disebutkan sumber-sumber pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah dan Lain-Lain.

Pengertian dari Perimbangan Keuangan adalah salah satu system dimana pembagian keuangan dilakukan secara adil, prosporsional, demokratis, transparan, serta bertanggung jawab yang bertujuan untuk mengadakan suatu pendanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan desentralisasi yang didasari dengan sangat mempertimbangkan potensi yang ada dan kondisi yang terlihat serta kebutuhan dari suatu daerah.

Perimbangan keuangan ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah pemerintah kabupaten atau kota maupun pemerintah provinsi. 

Oleh karena itu dapat diketahui bawa pemerintah pusat memiliki 3 fungsi utama dalam perimbangan keuangan yaitu sebagai fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. 

Fungsi-fungsi tersebut memiliki makna yaitu fungsi alokasi sebagai sumber ekonomi dalam bentuk barang maupun jasa. Yang kedua fungsi distribusi sebagai penyalur dalam sumber-sumber ekonomi yang meliputo pendapatan masyarakat dan pemerataan pembangunan. Dan yang ketiga sebagai fungsi stabilisasi yang meliputi pertahanan, keamanan dan moneter.

Dengan adanya perundang-undangan yang diberlakukan tentang perimbangan keuangan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka pemerataan dalam suatu daerah sudah mendapat perhatian yang cukup besar sangat signifikan dalam hubungan keungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut bertujuan agar semua masyarkat dapat menikmati fasilitas dengan kualitas yang berimbang. 

Oleh karena itu, dilakukanlah desentralisasi guna daerah-daerah dapat secara demokratis dalam menentukan bagaimana jenis pelayanan tanpa ada keterikatan dengan pemerintah pusat. 

Daerah-daerah yang memiliki potensi akan kekayaan sumber daya alamnya tetapi tidak dapat memanfaatkan secara maksimal dengan mengacu UU tentang perimbangan keuangan maka daerah tersebut akan mendapat bagian yang cukup besar dari dana bagi hasil SDA.

Dana perimbangan pada Undang-Undang dijelaskan terbagi oleh beberapa macam, yaitu Bagi hasil pajak, Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAK), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Dalam Bagi Hasil Pajak terdiri dari penerimaan PBB, Pajak Penghasilan, atau Pajak Kendraan Bermotor. Sedangkan Bagi hasil bukan pajak contohnya seperti iuran hak penguasaan huta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun