Mohon tunggu...
Politik

Kapan KPK Menerbitkan Sprindik Baru Atas Kasus Korupsi Pajak BCA?

8 Agustus 2016   14:31 Diperbarui: 8 Agustus 2016   14:36 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menanggapi kasus korupsi pajak BCA sudah tak bisa lagi di untuk diselesaikan. Terkadang penulis bingung juga akan seperti apa akhirnya kasus korupsi pajak BCA ini dapat selesai. Setelah di telusuri, banyak sekali jalan untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA tersebut, tp kesiggapan pemerintah untuk menyelesaikan kasus tersebut sangat minim. Saat ini, KPK berencana mengambil opsi lain untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Opsi tersebut yaitu mengeluarkan Sprindik atau yang dikenal sebagai surat perintah penyidikan baru.

Saat ini, KPK tenga mempertimbangkan untuk menerbitkan sprindik tersebut kasus dugaan kasus korupsi pajak BCA dalam pemberian rekomendasi keberatan pajak terhadap BCA. Sebelumnya, KPK tengah mengajukan PK kepada Mahkamah Agung namun semua itu ditolak. Hal ini, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Menanggapi hal ini, KPK masih akan membahas dalam komprehensi di internal lembaga KPK.

Hal itu, karena KPK belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas penolakan Peninjauan Kembali. Seperti yang diketahui sebelumnya, kasus korupsi pajak BCA atas pemberian rekomendasi keberatan pajak terhadap BCA yang mentersangkakan Hadi Poernomo. Hadi Poernomo saat itu menjabat sebagai Dirjen Pajak. Atas penersangkaan itu, Hadi Poernomo segera mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, bahwa penyelidikan dan penyidikan KPK terhadap kasus BCA tersebut tidak sah, dan memerintahkan KPK untuk menghentikan proses hukum tersebut.

Pertimbangan Hakim Haswandi tersebut, yang mengadilkan perkara tersebut adalah penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena penyelidik dan penyidik tidak berasal dari kepolisian. Sehingga, KPK segera mengajukan PK ke MA. Salah satu penyidik kasus keberatan pajak BCA menuturkan kasus tersebut jadi salah yang berindikasi merugikan negara. Pontensi uang negara yang bisa diselamatkan sangat besar. Bahkan dari proses penyidikan, kerugian negara yang bisa ditimbulkan dalam perkara kasus korupsi pajak BCA tersebut mencapai Rp. 2,5 T. Hal ini, pupus akhirnya setelah putusan Hakim praperadilan.

Dengan begitu, penulis melihat KPK tidak mungkin diam saja menanggapi kasus korupsi pajak tersebut. KPK memiliki opsi untuk segera mengeluarkan Sprindik baru itu menarik. Namun, kapan akan segera terbit untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA tersebut. Hingga kini, KPK akan membicarakan di internal KPK tapi tidak ada berita terbaru lagi dalam menanggapi kasus tersebut. Sebenarnya, bagaimana KPK dan petinggi hukum lainnya menanggapi kasus korupsi pajak BCA ini hingga saat ini masih saja mengambang tak ada arah dan tujuannya.

Sumber:

KPK Pastikan Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Keberatan Pajak BCA 

Kasus Pajak BCA Hadi Purnomo Menggantung di MA

Hasrat KPK Ingin Buka Kembali Kasus BCA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun