Mohon tunggu...
Doni Hermawan
Doni Hermawan Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemerintah Tak Memberi Dukungan Pebisnis Kecil

3 Februari 2016   07:04 Diperbarui: 3 Februari 2016   07:36 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penetrasi pertumbuhan usaha sampai sekarang demikian segera & dinamis. Alhasil, timbullah bermacam macam kepentingan yg dirasakan makin mendesak utk serta-merta di atasi. Salah satunya terkait kepentingan mendasar sewa ruangan kantor yg lebih murah atau efisien sebab harga sewanya waktu ini dirasa konsisten makin mahal.
virtual office jakarta barat yaitu pelayanan penyewaan kantor bersama menggunakan technologi, maka lebih efisien, fleksibel, & mobile. Kemunculan virtual office yg semestinya jadi alternatif utk mengatasinya, ironisnya pemerintah justru menghambat keberadaanya bersama menerbitkan surat edaran yg tertuang dalam SE KAbtsp/41/2 Nopember 2015 yg berisi penerbitan SIUP & TDP yg memanfaatkan alamat Virtual Office cuma diperbolehkan berlaku hingga 31 Desember 2015 yg setelah itu pun masihlah menunggu kejelasan konfirmasi regulasi dari Mentri Perdagangan.

Guna menanggapi persoalan Anggawira selaku Ketua BPP Sektor Kaderisasi, mengatakan sambutannya dalam mengakses program forum dialog HIPMI yg ke 33 yg menekankan pentingnya stimulus utk pengusaha start up atau pemula (Kamis, 10/12/2015). "Terlebih akselerasi utk entrepreneur pemula mesti didukung penuh & janganlah dibebani hambatan-hambatan yg sanggup mematikan semangat kreatifitas mereka", kata Anggawira yg pula selaku ketua Virtual Office dan Co Working Space Association Indonesia (VOACI).

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sanusi menyebutkan jikalau peruntukannya tak pas, sehingga tentu di tolak. "Regulasi tak boleh pindai peruntukannya, melainkan yg boleh intensitasnya saja, umpamanya intensitas bangunannya. Virtual office tak boleh dihambat & selayaknya mampu disetarakan selagi tak melanggar Peratuan Daerah (Perda), cuma saja letak persolannya ada terhadap kelegalan keberadaan fisiknya", ujarnya.

Ketua BPP HIPMI Bagian Ekonomi Kreatif Yasser Palito, pass menyayangkan adaranya surat edaran ini & ia dapat mensupport penuh supaya aturan ini tidak dilanjutkan atau dikaji ulang. Dirinya yg pula selaku pembisnis yg bergerak di bagian ekonomi kreatif menjelaskan bahwa rata rata tersangka UKM justru dapat berpotensi teramat terbantu adanya virtual office ini. "Ini yaitu langkah mundur yg lumayan disayangan. Padahal selayaknya pemerintah mendorong regulasi ini beralih & jangan sampai cepat-cepat direalisasikan dikarenakan sanggup membunuh UKM yg kepada dasarnya sangat sering berada diperumahan atau tempat-tempat tertentu", ungkapnya.
Deputi Infrastruktur Tubuh Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Hri Sungkari, menyikapi gemar akibat keberadaan virtual office ini. "UKM itu business yg telah ada, sedangkan start up lebih dinamis yg pula membutuhkan legalitas. Inovasi lahir dari kreatifitas menggabungkan beraneka rencana yg ada. Virtual office pass menarik sebab akan menekan budget.

"Aturan ini justru mengubur mereka akibat keterbatasannya. Padahal mereka berjuang dgn mengeluarkan lebih tidak sedikit budget utk menciptakan inovasinya. Berhasil bersama-sama itu tambah baik, janganlah sendiri-sendiri", menurutnya.

Deputi Bagian Pengkajian Kemenkop dan UKM Republik Indonesia Meliadi Sembiring, berkomitmen buat konsisten memberi dukungan UKM apapun kesulitannya mengingat kontribusi UKM amat gede yg mencapai 67 juta sejumlah yg 99% persennya merupakan tersangka mikro yg rawan terjatuh & perlu didukung. "Jangankan virtual office, yg non saja tidak sedikit yg wanprestasi", ungkapnya.

Perwakilan dari PTSP DKI Jakarta Ghifari menuturkan bahwa PTSP cuma selaku operator saja & kewenangan ada terhadap Mentri perdagangan. Fenomena virtual office ini makin meluas & tak sanggup dihindari. Tapi, nyata-nyatanya regulasi ini butuh diatur kembali.

"Sekarang kami pun tetap menunggu dari Kemendag, apakah virtual office ini masihlah mampu dikategorikan aktifitas kantor dikarenakan penekanan persoalannya ada kepada domisi keberadaannya. Menjadi, kami masihlah mendalaminya", ungkap Ghifari.

Lanjut Ghifari, terkait pembatasan hingga 31 Desember 2015 tak butuh dikhawatirkan dikarenakan ini cuma tetap step surat edaran.

"Saya justru menginginkan serta-merta berjumpa Kemendag atau Kemendag serta-merta merespon persoalan ini & tersangka terkait utk membahas dgn sebab tersangka usaha mendesak perlu kepastian business. Sekali lagi bahwa PTSP hadir tak utk menghambat & bukan berarti tak mampu jalan, cuma saja tetap menunggu kejelasan dari Mendag !", tegasnya.

Berdasarkan hasil diskusi forum dialog tersebut, muncul sekian banyak solusi. Sebaiknya perijinan masihlah diberlakukan. transgender - Aturan yg mengharuskan kantor fisik sanggup teratasi bersama masih miliki kantor fisik, maka masih mampu terdeteksi. Terkecuali itu, virtual office boleh diberlakukan utk business yg tipe bisnisnya masihlah mungil hingga menengah. Kemudian kedepan butuh serta-merta dibicarakan dgn tersangka terkait & mendesak mentri perdagangan utk serentak mengkaji ulang persoalan ini supaya tersangka business terkait memperoleh kejelasan bakal usahanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun