Mohon tunggu...
Doni Hardiyanto
Doni Hardiyanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan

Masih belajar menulis..

Selanjutnya

Tutup

Money

Dana Tunai BPKB? Teliti Sebelum Cair

4 Maret 2013   14:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:20 3403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hampir tiap hari HP saya dikirimi SMS penawaran, dari kartu kredit, asuransi hingga dana tunai jaminan BPKB. Menjamurnya usaha pembiayaan dengan jaminan BPKB, seiring dengan kebutuhan masyarakat akan dana mudah tanpa persyaratan ribet. Pesatnya pertumbuhan kendaraan dan meningkatnya taraf hidup masyarakat, juga menjadi pemicu pertumbuhan diusaha ini. Bisnis ini memang mengiurkan, selain bunga yang tinggi, resiko macet juga lebih kecil. Karena dari estimasi harga kendaraan, biasanya yang bisa dijadikan dicairkan sekitar 60%. Ambil contoh, motor supra x CW tahun 2010, dengan estimasi harga pasar 10 juta, perusahaan pembiayaan penyedia dana tunai, rata-rata memberikan plafon pinjaman sekitar 6 juta. Itupun tidak utuh, karena masih ada biaya lain yang harus ditanggung oleh debitur, seperti biaya administrasi, biaya materai, biaya survey hingga pemotongan oleh mediator. Jumlahnya cukup variatif, tapi rata-rata sekitar 5% dari nilai pencairan.

Seorang teman yang menjadi GM collection disebuah perusahaan pembiayaan yang 80% kreditnya disalurkan untuk pembiayaan dana tunai, mengungkapkan. Dalam satu bulan, pendapatan dari biaya penagihan yang dibebankan kepada konsumen saja mencapai rata-rata 500 Juta, sedangkan pendapatan dari pembayaran denda lebih fantastis lagi, sekitar 2 Milyar perbulan. Itu diluar pendapatan dari bunga ,refund asuransi dan pendapatan lain seperti surat referensi untuk perpanjang kendaraan. Sedangkan resiko macet terhitung masih kecil.

Namun untuk konsumen sendiri, resiko yang dihadapi cukup rawan, dari tidak adanya toleransi keterlambatan, tidak adanya kebijakan diskon denda hingga di tipu oleh mediator maupun surveyor. Rata-rata penipuan ini sangat sederhana, jika kita meminjam dana sebesar 25 juta, biasanya akan di katrol atau bahasa awamnya di “UP” oleh mediator ataupun surveyor. Ini lebih sering terjadi untuk peminjaman BPKB dengan jaminan BPKB mobil, kalau motor jarang ditemui. Nilainya cukup besar, dari 2 juta hingga 5 juta. Malah pernah ada cerita dari seorang teman yang menjadi kolektor disebuah perusahaan pembiayaan cukup ternama, ada seorang konsumen yang di up hingga 25 juta, kemudian surveyornya langsung kabur.

Ketika kepepet uang dalam jangka waktu singkat, konsumen cenderung kurang kritis terhadap jumlah angsuran dan bunga yang harus dia bayar. Surveyor biasanya hanya memberikan jumlah angsuran per bulan sekian, selama sekian bulan. Tanpa menjelaskan berapa suku bunganya, berapa administrasinya, asuransinya dan provisi. Padahal, itu adalah hak kita sebagai konsumen untuk mengetahuinya. Dan kredit analis ataupun supervisor surveyor, ketika melakukkan verifikasi telpon, hanya menanyakan nama, alamat, tanggal lahir , alamat darurat dan nama orang tua. Tidak pernah menanyakan berapa nilai uang yang dipinjam. Entah pertanyaan tersebut  bukan standarnya atau memang sudah kongkalingkong dengan surveyor.

Masalah ini timbul lebih kepada moralitas manusianya, pengambil keputusan baik di kantor maupun dilapangan. Dilapangan tuntutan dari mediator yang mematok nilai fee, sehingga mau tidak mau jumlah fee yang diminta dibebankan kepada konsumen. Lain lagi tuntutan di kantor, seorang teman yang menjadi surveyor sebuah perusahaan pembiayaan ternama, mengatakan. Jatah seorang kepala cabang untuk peminjaman dana / lease back minimal 1 juta, ini tidak mengada-ada. Belum lagi jatah untuk supervisor dan kredit analis. Sedangkan refund, sudah habis diberikan kepada dealer  yang dititipi bendera, nilainya kurang lebih 3% dari pencairan, tergantung tenor dan nilai pembiayaan.

Akhir kata, alangkah baiknya jika kita lebih selektif dan bijak dalam memilih perusahaan pembiayaan jika memerlukan dana tunai. Kebanyakan mereka yang tidak jujur, tidak mau mengeluarkan daftar angsuran (semacam price list) dari nilai pencairan . Lebih baik mengkonfirmasi ulang nilai pencairan ke leasing, atau minta pencairan di lakukkan transfer langsung ke rekening pemohon, tidak melalui dealer atau rekanan lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun