Mohon tunggu...
Doni Ekasaputra
Doni Ekasaputra Mohon Tunggu... Dosen - Jebolan Mahad Aly Situbondo

Mengolah rasa menuju cinta-Nya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Adakah Ijmak yang Anti Kritik?

27 Mei 2021   11:45 Diperbarui: 27 Mei 2021   11:48 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak dahulu kala, ulama udah menampakkan ketidakkompakannya tentang kapasitas ijmak sebagai hujjah syar'iyah.

Hal ini nampak dari ketidakkompakan mereka tentang apakah ijma yang "mapan" secara teoritis itu bisa betul-betul terjadi dalam dinamika hukum Islam ataukah tidak?

Begitu sangat mapannya konseptualisasi ijma sebagai dalil, namun masih saja ada yang tidak setuju. Kita tidak bisa berkelit, begitulah tradisi ilmiah para ulama pendahulu kita. Pro-kontra adalah hal yang lumrah dan pasti ada.

Versi kontra ijma, jika term ijma ditemukan dalam kitab-kitab fikih, itu bukanlah ijmak yang dimaksud dalam teori yang mapan tentang ijmak. Baginya, bisa jadi ijmak semacam itu hanyalah kesepatakan sektoral internal mazhab tertentu atau lain sebagainya.

Lebih janjut, para ulama kemudian berselisih tentang kapasitas ijma sebagai landas pijak sebuah hukum. Sebagian mengatakan ijmak adalah dalil yang qat'i (anti kritik), sebagian yang lain mengatakan dzanni (open kritik).

Jumhur ulama ada di barisan yang pertama. Konsekuwensinya, mengingkari ijmak bisa menyebabkan kekufuran dan sesat. Berbeda dengan jumhur, Imam Al-Amadi, Imam Isnawi, dan Ibnu Hajib mengatakan bahwa kehujjahan ijma yang demikian ini tidak berlaku mutlak.

Bagi kelompok kedua, ijmak sebagai dalil qat'i hanya menyentuh ruang yang sudah lumrah dalam agama (maklum min al-dhin bi al-dharuri), semisal ibadah yang lima. Di luar itu, masih bersifat debatable dan toh jika seandainya ada yang ingkar, ia tidak otomatis menjadi kufur.

Dalam karyanya "al-Ihkam", Al-Amidi menulis:

Statemen yang sama juga disampaikan oleh Ibnu Hajib. Ia mengatakan:

Walau ada perbedaan sebagaimana tulisan di atas, hemat saya, saat ini sulit menemukan ada orang yang ingkar terhadap dua jenis ijma di atas, jikapun ada, itu hanya sekedar diskusi saja. Ingkar ijmak dan mendiskusikan ijmak adalah dua wajah dengan tampilan sosok yang berbeda.

Tabik;

Doni Ekasaputra

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun