Mohon tunggu...
Donny Setiadi
Donny Setiadi Mohon Tunggu... -

dulu kuliah di Fak Hukum UGM, STMIK AMIKOM Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Apakah Keputusan Sela itu?

3 Februari 2012   00:18 Diperbarui: 4 April 2017   16:58 4031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

1.Putusan Sela

-adalah putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan

-putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan

-putusan sela dibuat seperti putusan biasa, tetapi tidak dibuat secara terpisah, melainkan ditulis dalam berita acara persidangan saja

-Putusan sela harus diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum serta ditanda tangani oleh majelis hakim dan panitera yang turut bersidang

-Putusan sela selalu tunduk pada putusan akhir karena tidak berdiri sendiri dan akhirnya dipertimbangkan pula pada putusan akhir

-Hakim tidak terikat pada putusan sela, bahkan hakim dapat merubahnya sesuai dengan keyakinannya

-Putusan sela tidak dapat dimintakan banding kecuali bersama-sama dengan putusan akhir.

-Para pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan biaya sendiri

saya harap para kompasianer lebih paham terhadap keputusan sela. sebenarnya saya tertawa melihat org2 pro KPSI gembira terhadap keputusan sela CAS seolah-olah keputusan sela adalah keputusan akhir. saya berani menuliskan ini karena background pendidikan saya adalah hukum. silahkan jika ingin berdebat ...........

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun