Kasus 'Shila Sawangan Bermasalah' ini mulai terangkat ke permukaan sejak lama, yaitu pada tahun 2003 ada seorang wanita bernama Ida Farida mengajukan gugatan kepada PT Pakuan terkait sengketa kepemilikan tanah seluas hampir 100 Ha, yang kala itu sedang dibangun proyek perumahan Shila At Sawangan Depok.
Ida Farida mengaku telah memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut, namun dilain pihak, PT Pakuan Tbk sebagai pemilik sekaligus perusahaan pengembang (developer) proyek perumahan tersebut, ternyata juga memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.Â
Awal Mula Kasus Sengketa Tanah Bermasalah di Shila Sawangan Depok
Menurut cerita dari Ida Farida, memang dulu pada sekitar tahun 1973, dirinya pernah membuat perjanjian dengan PT Pakuan terkait pengelolaan tanah tersebut untuk pembangunan lapangan Golf Sawangan. Perjanjian pengelolaan tanah tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun hingga tahun 2005. Namun 2 tahun sebelum perjanjian jatuh tempo, Ida Farida berniat tidak memperpanjang perjanjiannya, dengan alasan mungkin untuk dikelola sendiri.Â
Namun karena tidak memperoleh kesepakatan dari pihak PT Pakuan, maka Ida Farida mengajukan permohonan pemblokiran tanah tersebut kepada BPN Depok. Saat itu Ida Farida terkejut, sebab tanah yang diakui sebagai miliknya tersebut, ternyata sudah diterbitkan sertipikat HGB atas nama PT Pakuan.Â
Oleh sebab itu, pada tahun 2003, Ida Farida secara resmi mengajukan gugatan sengketa atas kepemilikan tanah tersebut melalui Pengadilan Cibinong. Saat itulah kemudian kasus Shila Sawangan Bermasalah menjadi isu publik.Â
Terkait dengan kasus sengketa tanah ini, tentu membuat masyarakat disekitar lokasi perumahan, terutama para pemilik kavling tanah dan calon investor yang akan membeli rumah di Shila At Sawangan menjadi resah dan khawatir.Â
Proses sidang di Pengadilan untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah ini berlangsung sangat lama dan berlarut-larut, sebab kedua belah pihak tak ada yang mau menerima putusan hakim dari Pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, dan upaya hukum dilakukan oleh kedua belah [ihak hingga sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI.
Hasil Putusan Mahkamah Agung RI TAHUN 2022
Kasus Shila Sawangan Bermasalah akhirnya memperoleh putusan kasasi yaitu pada tahun 2022 yaitu dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Amar Kasasi Perkara Nomor: 519 K/TUN/2022/ Jo. No. 81/B/2022/PT.TUN.JKT Jo. No. 101/G/2021/PTUN.BDG, yang mana majelis hakim menyatakan MENOLAK permOhonan kasasi dari pihak Ida Farida. Dengan demikian perkara sengketa tanah ini dimenangkan oleh PT Pakuan Tbk.
Menepis Isus 'Shila Sawangan Bermasalah'
Dengan terbitnya surat putusan Kasasi tersebut, maka bagi warga sekitar lokasi terutama para pemilik kavling tanah dan rumah di perumahan Shila At Sawangan boleh menghirup nafas lega, sebab apa yang selama ini ditunggu kepastiannya akhirnya terwujud dengan adanya kepastian hukum terkait surat putusan Kasasi tersebut.
Semoga putusan Kasasi tersebut menjadi sumber hukum yang kuta dan mengikat, sehingga dapat mengakhir isu sengketa tanah yang sempat lama beredar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H