Bagaimana jika dalam proses pengadilan nanti majelis hakim meminta bukti untuk memperkuat tuduhan tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka? Jika barang bukti sudah tidak ada lagi, atau berkurang, bagaimana majelis hakim akan memutus perkara jika tak di dukung dengan bukti otentik?
Bukankah hal ini akan menimbulkan masalah baru, yaitu berpotensi cacat hukum dalam kasus pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Berpotensi Melanggar Hukum
Mungkin niat dari pihak Kepolisian adalah baik yaitu membantu warga yang sedang kesulitan dalam mendapatkan masker, seiring dengan wabah Virus Corona beberapa minggu terakhir ini. Namun yang patut disayangkan jika Pihak Kepolisian sebagai penegak hukum justru melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait dengan penjualan barang-barang bukti kasus pidana.
Penjualan barang bukti hanya bisa dilakukan setelah kasus yang bersangkutan telah memiliki status hukum tetap (inkracht).
Secara teknis, keputusan penjualan barang bukti hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan tertulis dari Pengadilan.
#donibastian
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI