Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist - Konsultan Pemeliharaan Ikan Koi

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polisi Jual Masker Berpotensi Melanggar Hukum

6 Maret 2020   17:35 Diperbarui: 6 Maret 2020   18:50 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : kompas.com

Bagaimana jika dalam proses pengadilan nanti majelis hakim meminta bukti untuk memperkuat tuduhan tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka? Jika barang bukti sudah tidak ada lagi, atau berkurang, bagaimana majelis hakim akan memutus perkara jika tak di dukung dengan bukti otentik?

Bukankah hal ini akan menimbulkan masalah baru, yaitu berpotensi cacat hukum dalam kasus pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Berpotensi Melanggar Hukum

Mungkin niat dari pihak Kepolisian adalah baik yaitu membantu warga yang sedang kesulitan dalam mendapatkan masker, seiring dengan wabah Virus Corona beberapa minggu terakhir ini. Namun yang patut disayangkan jika Pihak Kepolisian sebagai penegak hukum justru melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait dengan penjualan barang-barang bukti kasus pidana.

Penjualan barang bukti hanya bisa dilakukan setelah kasus yang bersangkutan telah memiliki status hukum tetap (inkracht).

Secara teknis, keputusan penjualan barang bukti hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan tertulis dari Pengadilan.

#donibastian

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun