Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist - Konsultan Pemeliharaan Ikan Koi

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mereka Bukan Guru, tapi Tersangka Kasus Pidana

28 Februari 2020   16:29 Diperbarui: 28 Februari 2020   16:48 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : kompas.com

Perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, tentu melanggar hukum pidana dan hukumannya adalah kurungan badan atau penjara. Mengenai vonis berapa lama hukuman penjara yang diberikan oleh hakim, tentu dengan mempertimbangkan prosesnya. Bagi yang melakukannya dengan sengaja apalagi dengan perencanaan, tentu makin berat hukumannya. Sebaliknya, jika tanpa adanya unsur kesengajaan tentu  lebih ringan. Itu saja prinsipnya. Tapi saya dalam hal ini tidak mempersoalkan vonis kepada tersangka, sebab itu adalah hak dari majelis hakim.

Kelalaian atau tak punya hati?

Nah, kembali pada kasus tengggelamnya siswa SMP1 Turi Sleman, yang menjadi fokus permasalahan adalah jatuhnya banyak korban meninggal yang masih anak-anak dibawah umur (siswa SMP) apalagi pertempuan. Hal inilah yang tentu akan memperberat hukuman. Apakah ini akibat kelalaiaan para tersangka? Menurut saya tidak !

Mengapa demikian?

Hal ini bukanlah terkait masalah kelalaian tapi perihal itikad sebagai seorang guru. Lebih jelasnya begini. Guru adalah sebagai pengganti orang tua murid ketika dalam proses belajar dan mengajar di sekolah. Sebagai orang tua, mestinya punya itikad dan perilaku sebagaimana layaknya orang tua yang mengasihi anak-anaknya. Dengan demikian, tentu orang tua tak akan membiarkan anak-anaknya masuk ke dalam keadaan yang membahayakan keselamatan, apalagi menyuruhnya.

Sekarang, mari kita analisis lebih jauh.  Sebagai seorang guru sekaligus kakak pembina Pramuka, ketika menuyuruh anak-anak didiknya turun ke sungai dalam kegiatan Pramuka (susur sungai) kira-kira apa yang ada dibenak para guru tersebut?

Bukankah hal itu sangat berbahaya terutama bagi siswa perempuan? Bagaimana bisa seorang guru, memberikan perintah kepada anak didiknya untuk masuk ke dalam kondisi yang membahayakan keselamatan mereka?

Apakah ini kelalaian? Jelas bukan !

Menurut saya hal ini menujukkan bahwa sebagai seorang guru, mereka tidak memiliki itikad dan hati.  Mana ada guru dan orang tua yang membiarkan bahkan menyuruh anak-anaknya turun ke sungai? Dalam rangka mendidik anak? Mendidik apanya?

Pertanyaan mendasar adalah apa yang sesungguhnya diinginkan oleh para guru tersebut?  Memangnya dengan menyuruh mereka masuk ke sungai, biar mereka nanti jika sudah besar jadi apa?

Ini bukan pendidikan militer dan sama sekali tak perlu dan tak ada relevansinya.   Bahkan untuk pendidikan militer sekalipun, semua prajurit akan dilatih terlebih dahulu, khususnya kemampuan berenang dan penyelamatan diri (survival) sebelum diturunkan ke sungai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun