Saya menulis artikel ini karena merasa prihatin dengan adanya pendapat dan pandangan yang keliru pada sebagian besar masyarakat khususnya komunitas para guru. Hal tersebut dipicu oleh sebuah adagan dimana para oknum guru yang telah menjadi tersangka karena kasus tenggelamnya siswa di SMP 1 Turi Sleman tersebut kepalanya gundul.
Hampir semua orang tak pernah berpkir lebih dulu sebelum memberi pendapat dan komentar terkait adegan tersebut. Tak sedikit yang berpendapat dan menyalahkan pihak kepolisian sebagai pelaku penggundulan kepala tersangka.
Sebagai sesama guru, boleh saja membela teman seprofesinya, tapi jangan tinggalkan logika berpikir yang sehat dengan hati yang bersih.
Guru adalah profesi yang mulia
Terlebih dahulu saya akan menguraikan pandangan dan pendapat saya perihal kasus ternggelamnya para siswa SMP 1 Turi Selaman tersebut.
Begini.. menurut saya, yang namanya guru adalah sebuah profesi yang sangat mulia sebab mendidik para siswa dan generasi muda agar jika besar nanti menjadi manusia yang berguna bagi keluarga, bangsa dan negara. Apa yang dilakukan oleh seorang guru kepada anak didiknya, tentu saja dengan tujuan pendidikan.
Memang tak ada satupun guru yang sengaja mencelakai anak-anak didiknya. Namun apapun profesi termasuk guru tentu punya tanggungjawab dan resiko dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Dalam kasus tenggelamnya para siswa SMP 1 Turi Sleman menurut saya adalah terlepas dari keberadaan guru dalam rangka mendidik siswanya. Maksud saya begini, jika ada seorang guru telah melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi tindak pidana, maka  dengan sendirinya dia harus dilepaskan dari statusnya sebagai guru.
Sebagai contoh kasus, jika ada seorang guru memperkosa anak didiknya, maka dia bukanlah seorang guru, tapi pelaku tindak pidana. Demikian juga terkait kasus SMP1 Turi tersebut. Status mereka sekarang bukanlah guru, tapi tersangka kasus kriminal
Mengapa kriminal?
Sebab istilah kriminal adalah terkait dengan hukum pidana. Suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang dampaknya menghilangkan nyawa orang lain adalah kasus pidana. Terlepas itu sengaja atau tidak, tau atau tidak, sebab hukum diberlakukan bagi semua orang tanpa ditanya terlebih dulu, sengaja dilakukan atau tidak. Hukum berorientasi pada dampaknya. Sedangkan prosesnya sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.