Sebab para peternak ayam pedaging menjual hasil produksinya tidak langsung ke pasar namun harus melalui pedagang pengumpul (tengkulak). Nah disinlah masalahnya. Para tengkulak juga menggunakan prinsip ekonomi lainnya yaitu 'Membeli barang semurah-murahnya dan menjual dengan harga setinggi-tingginya"
Hal ini dilakukan juga oleh para tengkulak yang mana meskipun harga jual daging ayam di pasar relatip stabil (tetap), namun mereka membeli ayam dari peternak dengan harga semurah-murahnya, agar memperoleh keuntungan besar. Ini adalah suatu hal yang sangat wajar di dalam suatu transaksi dagang.
Mengapa para peternak tak bisa menjual harga tinggi kepada para tengkulak? Sebab jumlah hasil produksi ayam hidup dari para peternak secara umum berlimpah ruah atau dengan istilah lain adalah 'over supply'. Jika jumlah produksi ayam berlebihan (over supply), maka para peternak berlomba-lomba segera menjual hasil produksinya kepada tengkulak dengan harga terendah dibanding peternak pesaing lainnya.
Logikanya sederhana saja. Para tengkulak tentu akan membeli ayam dari para peternak dengan harga terendah. Jika ada peternak yang memaksakan diri menjual dengan harga tinggi tentu saja tak akan laku.Â
Jika hal ini berlangsung secara terus menerus dalam kondisi 'over sopply', maka dengan sendirinya harga jual ayam dari peternak kepada tengkulak semakin turun. Dengan demikian yang mengalami 'untung besar' tentu para tengkulak, karena harga beli yang jauh lebih rendah dari harga jual ayam di pasar. Sebaliknya para peternak yang menjadi korban.
Dengan adanya kasus ini, lalu apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah? Apakah pemerintah boleh diam saja dan tutup mata? Tentu saja tidak. Justru hal ini adalah menjadi tanggungjawab dan wewenang pemerintah khususnya pemerintah daerah masing-masing untuk mengatasinya. Kira-kira dimana letak kesalahan pemerintah dalam hal ini?
Pengelolaan dan pembinaan yang harus dilakukan oleh pemerintah
Sudah jelas bahwa Pemerintah memiliki kewajiban untuk menata ekonomi rakyat termasuk menjaga stabilitas harga khususnya barang kebutuhan pokok masayakat. Instansi yang paling bertanggung jawab adalah Dinas Perdagangan Daerah dan secara nasional adalah merupakan tanggung jawab Kementerian Perdagangan RI.
Pihak Dinas maupun Kementerian Perdagangan harus berkoordinasi dengan instansi lain sesuai dengan sektor terkait. Seperti pada kasus anjloknya harga daging ayam, maka pihak Dinas Perdagangan harus berkoordinasi dengan Dinas Peternakan.
Kasus anjloknya harga komoditi kebutuhan masyarakat adalah cermin lemahnya pengeloaan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah. Bagaimana hal ini bisa dijelaskan?
Pemerintah seharusnya memiliki dan mengelola data yang lengkap dan 'up to date' tekait transaksi perdagangan yang terjadi di daerah antara lain: