Khusus pada butir 9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; sudah jelas bahwa Bawaslu berkewajiban untuk mengawasi jalannya proses rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU.
SISTEM PENGAWASAN PEMILU (SIWASLU)
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, Bawaslu telah membangun sebuah sistem yang diberi nama SIWASLU (Sistem Pengawasan Pemilu), yang bentuknya adalah berupa aplikasi yang dapat di-install pada gadget (Handphone). Setiap petugas KPPS diwajibkan untuk menggunakan aplikasi ini, sehingga apabila terdapat permasalahan di lapangan dapat langsung dilaporkan ke Bawaslu Pusat. Dengan adanya aplikasi SIWASLU ini maka pihak Bawaslu lebih mudah menginventaris dan mengidentifikasi semua permalahan yang terjadi di daerah selama pada proses pelaksanaan Pemilu.
Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa Bawaslu juga melakukan hal yang sama dalam proses rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilu? Bukankah Bawaslu sebatas melaksanakan funsi pengawasan, sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh  KPU?
SITUNG KPU VS SIWASLU
Lebih jauh, mari kita telaaah bagaimana mekanisme dari kedua sistem tersebut. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada bagan berikut :
Perbedaan secara prinsip dari kedua sistem tersebut adalah :
1. Pada Situng KPU, melakukan scan atau pemindaian lembar C1 plano, dengan menggunakan alat Scanner, sedangkan pada Siwaslu, pengambilan data gambar C1 plano dengan pemotretan (foto) pada Hp. Namun pada intinya, keduanya bertujuan yang sama yaitu untuk mengambil data digital form C1 plano.