Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dokumen Tanpa Meterai Tidak Sah Secara Hukum, Siapa Bilang?

20 April 2016   22:14 Diperbarui: 20 April 2016   22:43 17247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu, bagaimana bila ada dokumen yang akan dijadikan alat bukti yang sudah terlanjur ditandatangani namun tidak diatas materai? Mengenai hal ini, ada ketentuan hukum yang mengaturnya, yaitu dengan cara dilakukan Pemateraian Kemudian (Nazegelen).

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.03/2002 pada Pasal 1 a tentang Pelunasan Bea Meterai dgn Cara Pemeteraian jo. Keputusan Menteri Keuangan no. 476 tahun 2002, bahwa perihal pemeteraian kemudian dapat dilakukan terhadap dokumen yang pada awalnya tidak terhutang Biaya Meterai tetapi kemudian akan dipakai sebagai alat pembuktian di dalam acara pengadilan. Pemeteraian kemudian (Nazegelen) juga diterapkan pada dokumen yang telah ditandatangani di luar negeri, yang kemudian akan dibunakan pada acara pengadilan di dalam negeri yaitu sesuai dengan Pasal 1 c Keputusan Menkeu No. 476 Tahun 2002.

Nazegelen harus dilaksanakan oleh pemilik dokumen dengan menempelkan Meterai atau Surat Setoran Pajak (SSP) yang kemudian disyahkan oleh Pejabat Pos (Ps. 2 ayat 1 dan2 Keputusan MennKeu No. 476 Tahun 2002.)

Besar Biaya Meterai yang harus dibayar adalah sesuai dengan Biaya Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu ketika dilakukan Nazegelen atau pemeteraian kemudian (Ps. 3 a Keputusan MenKeu No. 476 Tahun 2002).

Pemeteraian kemudian (Nazegelen) terhadap dokumen yang akan dijadikan bukti di pengadilan dapat dilakukan di Kantor Pos terdekat dengan biaya yang sama dengan nilai Meterai tempel yang seharusnya.

Dengan demikian dokumen atau surat-durat yang tidak ditempel Meterai memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan dokumen atau surat-surat bermeterai. Tetapi agar dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka secara administratif harus memenuhi syarat yaitu dengan cara Nazegelen (Pemeteraian Kemudian) guna melunasi Biaya Meterai yang terhutang.

Terkait dengan penggunaan materai pada formulir dukungan kepada Calon Independen yang dipersyaratkan KPU, apakah memang KPU buta hukum, atau hanya sebagai upaya untuk mempersulit keberadaan AHOK yang akan dicalonkan menjadi Gubernur DKI 2017?

Wallahu A'lam

Ilustrasi : MYAHOK.WIN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun