Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dokumen Tanpa Meterai Tidak Sah Secara Hukum, Siapa Bilang?

20 April 2016   22:14 Diperbarui: 20 April 2016   22:43 17247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap - rangkapnya;
d. surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) :
1) yang menyebutkan penerimaan uang;
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).

(3) Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan :

a. surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
b. surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula;

(4) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 500,- (lima ratus rupiah), dan apabila harga nominalnya
tidak lebih dari Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai.

Keterangan : Tarip Meterai disesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

Selain ketentuan diatas, terdapat surat lainnya yang menyangkut masalah pribadi atau rumahtangga dan surat-surat lainnya yang pada awalnya tidak dibebankan biaya Meterai sesuai dengan tujuannya, namun bila dipakai untuk keperluan lain atau dipakai oleh pihak lain, maksudnya berbeda dengan tujuan semula, dan kemudian akan dipakai untuk pembuktian secara otentik di muka pengadilan, maka harus dibebankan juga Bea Meterai (sesuai Pasal 2 ayat 3 Undang Undang No 13 tahun 1985).

Oleh sebab itu, tidak semua surat-surat atau dokumen wajib ditempel meterai atau diatas kertas segel, sebab dokumen yang dibebankan biaya Meterai adalah seperti yang telah disebutkan diatas. Demikian halnya untuk dokumen yang digunakan oleh perusahaan apalagi yang sangat sering digunakan (formulir, nota dll) yang jumlahnya sangat banyak maka tidak perlu lagi digunakan meterai, sebab tentu saja akan sangat memberatkan keuangan perusahaan atau instansi tersebut.

Sekali lagi saya sampaikan bahwa penggunaan Meterai hanya diperlukan apabila sebuah dokumen akan digunakan sebagai alay bukti yang sah di muka pengadilan.

Apakah sebuah dokumen tanpa meterai tidak sah secara hukum? Siapa Bilang?

Segala dokumen dan surat-surat yang dibuat adalah syah secara hukum walaupun tidak ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000,-. Tetapi dokumen atau surat-surat tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun