[caption id="attachment_325924" align="alignnone" width="300" caption="ilustrasi : Google+ Anggraini Indra"][/caption]
naskah pakem tergolek diatas meja bersampul hijau beludru
dalam nuansa tanya sekelompok dewan berjubah hitam arang
seorang perempuan tua miskin merunduk menanti ketok palu
pemilik perangai buruk telah mencuri singkong diladang orang
kursi pesakitan menjadi saksi bisu satu perjalanan acara pidana
meski sudah berusia senja tak kan pernah kalis dimata hukum
keadilan musti ditegakkan walau hati nurani menjerit tak terima
predikat terdakwa terpaksa harus disandangnya di bui menahun
tertangkap basah ketika dia mencuri karna cucunya kelaparan
vonis telah menimpanya selama dua setengah tahun di penjara
disaat sang ketua membaca putusan yang sah dan meyakinkan
kedua bola matanya berkaca tak kuasa menahan sejuta rasa iba
"tidak ada pengecualian hukum, sebab hukum tetaplah hukum,
saya akan kenakan denda kepada ibu sebesar satu juta rupiah
jika tak mampu membayar maka ibu harus di penjara 2,5 tahun
sebagaimana yang menjadi tuntutan para jaksa Penuntut Umum"
sesak terasa didada karna terhimpit rasa kasihan yang tiada tara
suara sang hakim ketua kini terbata dalam membaca amar putusan
wajah pucat pasi perempuan itu terbayang harus masuk bui segera
jangankan uang sejuta, untuk hidup saja sudah tak lagi bisa makan
namun apa yang kemudian terjadi sungguh membuat trenyuh hati
sang ketua lalu mengambil uang di dompet seraya mencopot topi
segera dituangkannya kedalam topi lembaran kertas bernilai sejuta
kemudian berkata kepada semua yang hadir didalam ruangan sidang
"saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada semua
pengunjung yang hadir diruang sidang sebesar lima puluh ribu rupiah
sebab anda menetap dikota ini membiarkan seseorang kelaparan
sampai harus mencuri untuk memberi cucunya agar bisa makan.."
saya minta kepada saudara panitera,
kumpulkan dendanya dalam topi saya
dan berikan hasilnya kepada terdakwa
sampai palu diketuk oleh hakim ketua
dan mereka meninggaikan ruang sidang
nenek itupun melenggang pulang kerumah
dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah
inilah akhir sebuah drama penegakan keadilan
meski hukum harus senantiasa dijunjung tinggi
namun kata hati nurani tak boleh ditinggalkan
menolong orang miskin adalah moral yang terpuji
.oOo.
Kisah nyata hasil keputusan hakim ketua Marzuki
dalam sebuah sidang pengadilan acara pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H