Kesimpulan:
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 merupakan tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju otonomi daerah dan desentralisasi. Dengan memberikan kerangka hukum yang komprehensif, undang-undang ini bertujuan untuk menyeimbangkan distribusi kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, mendorong pembangunan berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat. Namun, upaya berkelanjutan diperlukan untuk mengatasi tantangan dan memastikan penerapan prinsip-prinsip ini secara efektif demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H